Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Siapkan 3 Bus untuk Mudik Gratis
KOORDINASI - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal usai hadiri rakor mudik gratis.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Program mudik gratis kembali digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal tahun ini. Sebanyak 3 unit bus disiapkan untuk mudik gratis Lebaran 2024. Dimana pendaftaran mudik gratis dibuka oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mulai Rabu (6/3).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setyawan didampingi Kasi Angkutan Terminal Agil Suprayogi menyatakan bahwa ada 3 mekanisme jalur pendaftaran mudik gratis Lebaran tahun ini. Khusus untuk warga Kabupaten Tegal yang ingin mendaftar bus mudik Lebaran gratis 2024.
BACA JUGA:Kontingen Olympicad Kota Tegal Resmi Dilepas
“Tetapi dikarenakan kouta bus yang disediakan sudah penuh, maka bisa mendaftarkan melalui aplikasi," ujarnya.
Menurut dia, pendaftaran untuk ikut mudik gratis Lebaran 2024 ke Kabupaten Tegal dilakukan secara online. Masyarakat yang berminat bisa segera mendaftar ketika pendaftarannya dibuka supaya tidak kehabisan kuota. Bus dari Pemprov Jateng akan diberangkatkan dari Bandung dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
“Ada dua penyelenggara mudik gratis, dari Pemprov Jateng dan Kementerian Perhubungan. Kalau yang dari Kementerian Perhubungan tujuannya lebih banyak, misalkan Jakarta-Solo, Jakarta-Wonogiri,” cetusnya.
BACA JUGA:275 Siswa SMK Muhammadiyah 1 Kota Tegal Ikuti Ujian Kompetensi Keahlian
Ada sebanyak 130 bus bantuan bupati, wali kota, PT Jasa Raharja dan Perum Perumnas untuk mudik gratis.
"Untuk pendaftaran melalui perkumpulan perantau Jawa Tengah aasal Kabupaten Tegal. Bisa melalui ketua Komunitas warga Kabupaten Tegal. Dan jika kuota sudah penuh diarahkan untk jalur pendaftaran lainnya.
BACA JUGA:Alokasi Anggaran Diskominfo Kabupaten Tegal Turun 52 Persen
Persyaratan pendaftaran yakni memiliki KTP Jawa Tengah, bekerja di sektor informal berpenghasilan rendah. Seperti ojek, asisten rumah tangga, pedagang asongan, pedagang kaki lima pengemudi, buruh, dan lain-lain.
“Pendaftaran satu keluarga atau kelompok maksimal empat orang,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: