Hanya Modal HP, Inilah Cara Mudah Menghapus Data di Pinjol yang Belum Lunas Tanpa Ribet Terbaru 2024

Hanya Modal HP, Inilah Cara Mudah Menghapus Data di Pinjol yang Belum Lunas Tanpa Ribet Terbaru 2024

cara menghapus data pinjol yang belum lunas--foto radar tegal

4. Hapus Aplikasi Pinjol

Cara menghapus data di pinjol yang belum lunas adalah uninstall aplikasi pinjol tersebut dari perangkat. Dengan menghapus aplikasi, maka data pribadi tidak akan lagi dapat diakses oleh pinjol tersebut. Berikut ini adalah cara menghapus aplikasi pinjol dari perangkat kalian :

  • Buka menu Pengaturan di HP-mu.
  • Pilih opsi Aplikasi.
  • Cari aplikasi pinjol yang ingin kalian hapus.
  • Ketuk pada opsi Uninstall.
  • Aplikasi pinjol akan berhasil terhapus dari HP-mu.

5. Laporkan Pinjol Ilegal ke Pihak Berwenang

Kalian tidak perlu menggunakan hacker hapus data pinjol, bisa langsung melaporkan pinjol ilegal tersebut ke pihak berwenang, seperti OJK atau polisi.

Dengan melaporkan pinjol ilegal, kalian akan membantu mencegah penyalahgunaan data pribadi pengguna lainnya. Kalian juga akan mendapatkan perlindungan hukum jika pinjol ilegal tersebut melakukan tindakan yang merugikan. Berikut ini adalah cara melaporkan pinjol ilegal ke pihak berwenang :

BACA JUGA:Begini 6 Cara Menghapus Data Pribadi di Pinjol Secara Permanen Terbaru 2024, Mudah dan Aman

  • Kunjungi situs web resmi OJK di www.ojk.go.id
  • Pilih menu Konsumen dan Masyarakat
  • Pilih submenu Pengaduan Konsumen
  • Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan jelas
  • Lampirkan bukti-bukti yang relevan, seperti screenshot aplikasi, bukti transfer, bukti tagihan, dan lain-lain
  • Kirim pengaduan dan tunggu balasan dari OJK
  • Atau, kalian bisa juga menghubungi call center OJK di nomor 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected]
  • Dan bisa kunjungi kantor polisi terdekat di daerahmu.

Demikian beberapa informasi mengenai cara menghapus data di pinjol yang belum lunas yang perlu kalian lakukan dan pahami. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: