Cara Menghapus Data Pribadi Pinjol yang Belum Lunas, Begini 4 Langkah Cerdasnya

Cara Menghapus Data Pribadi Pinjol yang Belum Lunas, Begini 4 Langkah Cerdasnya

Cara menghapus data pribadi pinjol yang belum lunas--

4. Laporkan Pinjol Ilegal

Segera laporkan pinjol ilegal tersebut ke pihak berwenang, seperti OJK atau polisi. Hal ini berupaya untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi.

Berikut ini adalah cara melaporkan pinjol ilegal ke pihak berwenang:

  • Situs web resmi OJK di www.ojk.go.id
  • Pilih menu Konsumen dan Masyarakat.
  • Klik submenu Pengaduan Konsumen.
  • Isi formulir pengaduan dengan lengkap.
  • Lampirkan bukti-bukti seperti screenshot aplikasi, bukti transfer, bukti tagihan, dan lain-lain.
  • Kirim pengaduanmu dan tunggu balasan dari OJK.
  • Atau, hubungi call center OJK di nomor 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].
  • Atau, kunjungi kantor polisi terdekat di daerahmu.

BACA JUGA: Utang di Bawah 1 Juta Apakah Didatangi DC Lapangan Pinjol? Begini Penjelasan Lengkapnya

Syarat Hapus Data Pinjol yang Belum Lunas

Supaya langkah di atas berjalan dengan efektif sebaiknya penuhi syarat di bawah ini terlebih dahulu. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Bukti pengajuan di pinjol ilegal, seperti screenshot aplikasi, bukti transfer, bukti tagihan, dan lainnya.
  2. Anda harus membayar hutang, meskipun dengan jumlah, bunga, dan denda yang lebih rendah dari yang ditetapkan oleh pinjol ilegal tersebut.
  3. Bersedia melaporkan pinjol ilegal ke OJK atau polisi, jika pihak pinjol ilegal tidak mau bekerja sama atau melakukan tindakan yang merugikan.

Demikian informasi seputar cara menghapus data pribadi di pinjol yang belum lunas. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: