Adakan Operasi Keselamatan Lalu Lintas, Polres Tegal Bidik 7 Sasaran

Adakan Operasi Keselamatan Lalu Lintas, Polres Tegal Bidik 7 Sasaran

SEMATKAN - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK sematkan pita Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Jajaran Polres Tegal melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024. Sekaligus pencanangan aksi keselamatan jalan.

Kegiatan bertujuan mewujudkan kamseltibcarlantas menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1445 H  sekaligus untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya. 

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK menyatakan bahwa Polri diberi tugas untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Membangun budaya tertib berlalulintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

BACA JUGA:Imigrasi Kabupaten Pemalang Bentuk Desa Binaan

“Ini merupakan permasalahan yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh fungsi lalu lintas sendiri, melainkan perlu sinergitas semua stakeholder,” ujarnya. 

Menurutnya, Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi Tahun 2024 digelar serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. 

Tema operasi adalah ‘Keselamatan Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Indonesia Maju’. Mengedepankan giat preemtif, preventif disertai gakkum dengan humanis dan edukatif. 

BACA JUGA:Genjot Penurunan AKI, AKB dan Stunting di Kabupaten Tegal

“Untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalulintas. Serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta kamseltibcarlantas,” bebernya.

Ada tujuh sasaran operasi dalam kegitaan kali ini. Yakni, kecepatan berlebih, tidak memakai helm standar, tanpa pakai sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkedara. 

BACA JUGA:FKIP UPS Kenalkan Bahasa Tegal ke Mahasiswa Asing

“Selanjutnya, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melawan arus jalan, serta kendaraan overndimensi dan over load," ungkapnya.

Ketujuh pelanggaran itu disinyalir paling banyak menyebabkan kecelakaan dengan korban tidak sedikit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: