UDD PMI Kabupaten Pemalang Beri Tips Akreditasi dalam Musyawarah Kerja PMI Jawa Tengah

UDD PMI Kabupaten Pemalang Beri Tips Akreditasi dalam Musyawarah Kerja PMI Jawa Tengah

MEMAPARKAN - Kepala UDD PMI Kabupaten Pemalang dr Darmanto memaparkan materi tentang akreditasi.Foto:Agus Pratikno/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pemalang. Saat menjadi percontohan UDD PMI daerah-daerah lain. Setelah mendapat prestasi gemilang menjadi UDD pertama di Indonesia yang diakreditasi oleh Kementerian Kesehatan.

Kepala UDD PMI Kabupaten Pemalang dr Darmanto menyampaikan, akreditasi merupakan kewajiban bagi seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia. Termasuk unit donor darah. Berdasarkan Keputusan Kementrian Kesehatan Nomor 1313 Tahun 2023. Maka UDD akan diakreditasi agar mutu pelayanan sesuai dengan standar. 

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Tegal Adakan Operasi Pasar di 4 Lokasi

"Untuk itu, guna menuju akreditasi UDD, maka perlunya ada langkah yang harus disiapkan. Diantaranya persiapan fisik, mental dan materiil dalam menyongsong akreditasi UDD tersebut,"katanya saat menyampaikan materi dalam musyawarah kerja PMI Jawa Tengah.

Menurutnya, dalam pelaksanaan akreditasi itu terbagi beberapa fase. Antara lain pra akreditasi, pelaksanaan akreditasi dan pasca akreditasi. Kegiatan awal, bagaiman membangun komitmen dan keyakinan seluruh pengurus PMI dan karyawan PMI untuk siap diakreditasi. Selanjutnya mengkaji berbagai aturan dan penyusunan dokumen akreditasi. Untuk tahapan persiapan lain yang harus  dilakukan adalah pengisian ASPAK, SISDMK, INM dan IKP. 

“Setelah itu, baru didaftarkan akreditasi melalui DFO, website milik Kemenkes. Akreditasi UDD kelas madya dilakukan 2 hari, secara daring dan luring,"ujarnya.

BACA JUGA:Imigrasi Kabupaten Pemalang Bentuk Desa Binaan

Selain itu, Kepala UDD juga harus menguasai program peningkatan mutu dan keselamatan di UDD yang dipaparkan dihadapan surveior pada hari pertama akreditasi.

Penilaian akreditasi UDD yang dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) meliputi 9 Bab. Penilaian tidak hanya kelengkapan dokumen. Tetapi juga bukti pelaksanaan kegiatan, tata graha dan penilaian ketrampilan petugas dalam tatalaksana bencana serta keselamatan pedonor.

BACA JUGA:Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Pemalang Tidak Layak karena Rusak Parah

Pada kesempatan yang sama,  Ketua PMI Jawa Tengah, Sarwa Permana menambahkan akreditasi UDD perlunya komitmen yang kuat dari pimpinan agar akreditasi itu bisa terwujud. Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh ketua PMI kabupaten dan  kota di Jawa Tengah untuk mendukung penuh kegiatan akreditasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: