Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Tegal Laporkan Hasil Reses
PARIPURNA - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan Sugono didampingi Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar Agus Solichin memimpin Rapat Paripurna.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Tegal melaporkan hasil reses masa persidangan II tahun 2023-2024. Laporan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan Sugono didampingi Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar Agus Solichin.
Hadir dalam rapat tersebut, Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud mewakili Pj Bupati Tegal Agustyarsyah dan sejumlah anggota DPRD serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tegal.
BACA JUGA:Hapus Kemiskinan Ekstrem, Dinas Sosial Kabupaten Tegal Beri Bantuan Pengembangan Usaha
Dalam kesempatan itu, seluruh Fraksi mulai dari Fraksi PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Fraksi P3 Nurani Rakyat hingga Fraksi Demokrat Sejahtera (Desa) menyatakan bahwa pelaksanaan reses berjalan lancar.
Reses masa persidangan II Tahun 2023-2024 ini dilaksanakan pada 25-28 Februari 2024.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Sugono menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan reses ini mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
BACA JUGA:Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal Temukan Banyak Masalah saat Reses
Kemudian mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 tentang Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal.
"Kita juga mengacu pada Laporan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tegal Nomor 04 / BANMUS-DPRD/XIl/2023 Tanggal 27 Desember 2023 tentang Rencana Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Tegal. Untuk Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 (28 Desember 2023- 30 April 2024)," kata Sugono yang mewakili Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moch Faiq.
BACA JUGA:Sekjen Kemendagri: Bappeda adalah Tangan Kanan Kepala Daerah dalam Pembangunan
Dia mengungkapkan, anggota DPRD memang mempunyai kewajiban untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, dan memberikan pertanggungjawaban secara moral serta politis kepada konstituen di dapilnya.
"Termasuk juga wajib menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat," sambungnya.
BACA JUGA:PMI Kabupaten Tegal Serahkan Pakaian Layak Pakai untuk Korban Banjir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: