Pemerintah Kota Tegal Diminta Kendalikan Pertumbuhan Minimarket

Pemerintah Kota Tegal Diminta Kendalikan Pertumbuhan Minimarket

BERARGUMEN — Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman menyampaikan argumen saat rapat dengan dinas terkait.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Terus bertumbuhnya minimarket hingga ke jalan perkampungan penduduk menjadi perhatian Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Zaenal Nurohman. Zaenal meminta Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) mengendalikan pertumbuhan minimarket karena dikhawatirkan dapat mengancam keberadaan toko kelontong. 

“Bagi kami, ini mengkhawatirkan. Sebab, mengancam toko kelontong dan bisa berimbas kepada mereka. Sehingga, harus cepat dikendalikan Pemerintah,” kata Zaenal usai mengikuti Rapat Kerja Panitia Khusus VI DPRD di Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Tegal Minta agar Masyarakat Menjaga 3 Hikmah Salat

Sampai saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang dibahas Panitia Khusus DPRD belum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Karena itu, semestinya pertumbuhan minimarket dihentikan sementara.

Dalam perubahan Perda itu, nantinya akan diatur jarak minimarket yaitu 500 meter dari pasar tradisional ke minimarket baru dan dari minimarket lama ke minimarket baru, dengan alat ukur menggunakan GPS atau Google Maps. “Sebelumnya, soal jarak ini menjadi perdebatan. Di Perda baru, nanti ada alat ukurnya, yaitu GPS atau Google Maps,” ujar Zaenal. 

BACA JUGA:Diskusi Wisata, Wali Kota Tegal Atasi Persoalan di Obyek Wisata Kokoba

Politisi PKS tersebut menghitung saat ini muncul empat sampai lima minimarket baru, di antaranya di Komplek Pertokoan Jalan Jenderal Soedirman, Cabawan, Jalan Gatot Subroto Keturen, dan Tegal Barat. Menurut dia, dalam perubahan Perda, Panitia Khusus mengupayakan membatasi pertumbuhan minimarket di setiap kecamatan untuk melindungi toko kelontong.

Meskipun untuk di tempat khusus seperti di rumah sakit, stasiun, dan fasilitas publik lain wajar didirikan. Sementara di wilayah penduduk yang pemenuhan kebutuhan sehari-harinya sudah terjangkau, semestinya tidak perlu ada minimarket. Sebaiknya, jika mau, dialihkan ke Jalur Pantura yang pergerakan masyarakatnya tinggi. 

Pemkot harus berpihak ke toko kelontong agar mereka tumbuh sejajar dengan minimarket, bukan sebaliknya. “Untuk yang eksisting Perda lama dan sudah berizin, silakan. Yang baru-baru, perlu dibina Pemkot. Ini Perdanya kan belum ditetapkan, harusnya tegas menertibkan atau menutup (minimarket baru yang bertumbuhan),” ucap Zaenal. 

BACA JUGA:15 Titik Disiapkan untuk Operasi Pasar di Kabupaten Pemalang

Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal Yudi Arianto saat dihubungi menyampaikan, upaya pengendalian tumbuhnya minimarket baru yang dilakukan sejauh ini adalah menerapkan pengaturan jarak sebagaimana diatur dengan Perda lama. “Saat ini, masih menggunakan aturan lama,” ungkap Yudi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: