Beri Bantuan Pelaku UMKM Bersertifikat Halal di Kabupaten Tegal
RINCI - Kabid UMKM merinci jumlah pelaku usaha UMKM guna mendorong mengurus sertifikat halal.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Didengungkannya aturan dari pemerintah pusat bahwasannya per 17 Oktober 2024, seluruh produk UMKM harus bersertifikat halal. Kini disikapi Bidang UMKM Dinas KoperasiUKM Perdagangan Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto melalui Kabid UMKM Sunarso menyatakan, saat ini sejumlah pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang ada dibidang UMKM. Diterjunkan untuk melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM agar mendapatkan sertifikat halal.
BACA JUGA:Awal Panen, Harga Jagung di Bantarbolang Kabupaten Pemalang Anjlok
"Total pelaku UMKM yang terdaftar saat ini sekitar 255. Kami mempunyai 6 pendamping untuk menuju ke arah sertifikasi halal dan melakukan jemput bola sampai pendampingan dalam proses mendapatkan sertifikat halal," ujarnya.
Pendamping PPH selama ini menjalankan upaya mendampingi pelaku UMKM. Terkait dengan lokasi usaha, produk atau bahan yang digunakan dipastikan tidak mengandung unsur daging dan ayan. Hingga memastikan pelaku UMKM sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan sertifikat halal.
BACA JUGA:Target Terpenuhi, Imuniasi Polio Tahap Kedua di Kota Tegal Dimulai
Sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi.
“Hal tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat," cetusnya.
BACA JUGA:SMP Negeri 1 Balapulang Kabupaten Tegal Meriahkan HUT ke-55
Pada dasarnya, suatu produk dapat dikatakan halal apabila memenuhi Standar Proses Sertifikasi Halal (SJPH) yang memiliki lima kriteria. Meliputi komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, produk serta pemantauan dan evaluasi.
Dalam persiapan sertifikasi halal, terdapat dua bagian yang diantaranya meliputi dokumen sertifikasi halal secara regular maupun self-declare. Serta penerapan sistem jaminan produk halal. Diharapkan hal ini dapat menjadi implementasi bagi pelaku UMKM.
“Agar dalam pelaksanaan usaha dari masing-masing UMKM tersebut dapat memiliki standar halal yang sesuai dengan syariat agama," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: