Banyak PSU di Jawa Tengah, KPPS dan PTPS Butuh Pembinaan
WAWANCARA - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jateng Wahyudi Sutrisno didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi saat diwawancara.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu digelar di 26 TPS yang tersebar di 13 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jateng Wahyudi Sutrisno mengungkapkan, penyebab PSU ini mayoritas karena ada pemilih yang hanya menggunakan KTP Elektronik dan tidak membawa surat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta tidak masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Permasalahan ini dinilai karena teledornya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
BACA JUGA:Target Terpenuhi, Imuniasi Polio Tahap Kedua di Kota Tegal Dimulai
"Yang perlu kita benahi adalah, kita akan memberikan pembekalan dan pembinaan terhadap KPPS dan PTPS," kata Wahyudi Sutrisno, saat ditemui di TPS 15 Desa Penarukan Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal.
Menurutnya, walau pelaksanaan PSU karena adanya pelanggaran, tapi tidak ada sanksi berat kepada KPPS dan PTPS. Disebutkan, sanksi hanya berupa administratif.
BACA JUGA:2 Anggota KPPS di Kabupaten Tegal Mengalami Kecelakaan, 9 Orang Sakit
"Sanksinya cuma itu saja, administratif. Tidak ada sanksi berat," ucapnya.
Dia menegaskan, PSU yang tersebar di 13 daerah ini rata-rata surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). Meski begitu, ada beberapa daerah yang PSU 5 surat suara, seperti di Kota Tegal. Karena di Kota Tegal, kesalahannya sangat fatal.
"Jadi saat membuka kotak surat tidak sesuai prosedur. Tidak disaksikan oleh PTPS dan saksi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: