5 Layanan Pinjol Legal Tanpa Rekening Pribadi Resmi Terdaftar OJK Terbaru 2024, Aman dan Terpercaya

5 Layanan Pinjol Legal Tanpa Rekening Pribadi Resmi Terdaftar OJK Terbaru 2024, Aman dan Terpercaya

Layanan pinjol legal tanpa rekening pribadi--

2. ModalKu

Pinjaman online tanpa menggunakan rekening sebagai syarat selanjutnya ada ModalKu. Proses pencairan dapat dilakukan melalui OVO atau Tokopedia dengan syarat akun sudah terdaftar minimal 6 bulan.

Limit dan tenor pinjaman yang ditawarkan bervariasi menyesuaikan kemampuan pembayaran pinjaman. Suku bunga yang ditetapkan juga tergolong rendah sehingga nasabah tidak lagi terbebani

BACA JUGA:Daftar 50 Pinjol Ilegal Tanpa DC Lapangan Aman untuk Galbay Terbaru 2024

3. Julo

Pinjol legal tanpa rekening pribadi cepat cair berikutnya yaitu Julo. Debitur bisa mencairkan pinjaman melalui e-wallet atau dompet digital seperti OVO, DANA, dan lainnya.

Limit yang ditawarkan bisa sampai Rp20 juta dengan bunga sebesar 0,1% per harinya. Selain itu, tenor pinjaman yang disediakan flelsibel bisa sampai 12 bulan.

4. DanaRupiah

DanaRupiah merupakan aplikasi pinjaman online yang bisa cair tanpa rekening pribadi. Cukup gunakan e-wallet tentunya bisa cair dan tentunya aman.

Limit yang ditawarkan mulai dari Rp2 juta sampai Rp10 juta dengan tenor maksimal 12 bulan. Suku bunga yang diberikan kisaran 0,9% per bulan sesuai aturan OJK.

BACA JUGA:90 Pinjol Ilegal yang Tidak Perlu Dibayar Terbaru 2024 Mulai dari Bunga, Denda, dan Biaya Lainnya

5. Akulaku

Pinjol tanpa syarat rekening pribadi dalam pencairan yang terahir yaitu Akulaku. Proses pencairan bisa menggunakan Bukalapak, Blibli, Lazada maupun dompet digital seperti DANA atau OVO.

Limit yang ditawarkan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp15 juta. Selain itu, suku bunga yang diberikan rendah, bahkan debitur bisa dapat bunga 0% dengan cicilan 30 hari.

Demikian informasi seputar pinjol legal tanpa rekening pribadi yang aman dan terpercaya untuk mengajukan pinjaman online. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: