Pemungutan Suara Ulang di Kota Tegal Dipantau Ketat

Pemungutan Suara Ulang di Kota Tegal Dipantau Ketat

ANTUSIAS - Pemilih antusias mengikuti Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, melakukan Pemungutan Suara Ulang di Halaman Rumah Pak Budi, Jalan Jepara. Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ini dipantau cukup ketat oleh badan penyelenggara maupun pengawas serta kepolisian. 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Akmaliyah saat memantau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Kelurahan Debong Tengah mengatakan, di Jawa Tengah, sebanyak 26 TPS dari 13 kabupaten atau kota melakukan Pemungutan Suara Ulang secara serentak.

BACA JUGA:Apa Sebab Harga Beras di Kota Tegal Masih Tinggi

Di Kota Tegal, Pemungutan Suara Ulang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal karena pembukaan kotak suara dilakukan sebelum waktunya, meskipun tidak mempengaruhi suara karena belum dilakukan pemungutan suara. KPU Provinsi Jawa Tengah menerjunkan personelnya untuk memonitoring Pemungutan Suara Ulang di 26 TPS.

“KPU Provinsi Jawa Tengah turun untuk memonitoring pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang. Kami menyemangati petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang sempat down, karena sebelumnya mereka bekerja sampai malam dan dini hari. Tugas kami menyemangati,” kata Akmaliyah kepada para wartawan.

BACA JUGA:Ini Pesan Wali Kota Tegal saat Gunakan Hak Pilihnya di TPS 57 Kelurahan Brebes

Komisioner KPU Kota Tegal Thomas Budiono menambahkan, Pemungutan Suara Ulang ini merupakan bentuk transparansi KPU Kota Tegal. “Meskipun secara substansi tidak ada yang dilanggar, tetapi secara administrasi waktunya belum dimulai namun sudah dimulai, ini merupakan bentuk transparansi untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat,” ujar Thomas.

Bawaslu Kota Tegal merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang dilakukan di TPS 28 Kelurahan Debong Tengah karena di TPS tersebut kotak suara sudah dibuka sebelum jam tujuh dan surat suara sudah ditata rapi di atas meja, sementara juga belum ada saksi yang datang. Pengawas TPS sudah mengingatkan, karena sesuai aturan, kotak suara baru boleh dibuka setelah jam tujuh.

BACA JUGA:Target Terpenuhi, Imuniasi Polio Tahap Kedua di Kota Tegal Dimulai

Berdasarkan keterangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, alasan kotak suara dibuka sebelum jam tujuh adalah karena untuk melayani pemilih yang akan bekerja. “Secara berjenjang kami melakukan kajian. Kejadian ini masuk ke dalam indikator Pemungutan Suara Ulang,” terang Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid.

TPS 28 Kelurahan Debong Tengah memiliki Daftar Pemilih Tetap sejumlah 286 orang yang terdiri dari 158 laki-laki dan 128 perempuan, serta 2 orang masuk Daftar Pemilih Tambahan. Dalam Pemungutan Suara Ulang ini, Bawaslu Kota Tegal memastikan pemilih yang hadir adalah yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan.  

“Tidak ada pemilih baru atau DPK (Daftar Pemilih Khusus). Tidak ada DPK hari ini,” ungkap Fauzan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: