Batas Waktu Penagihan DC Lapangan Pinjol Sesuai Aturan terbaru, Jika Melanggar Bisa Didenda 15 Miliar

Batas Waktu Penagihan DC Lapangan Pinjol Sesuai Aturan terbaru, Jika Melanggar Bisa Didenda 15 Miliar

Batas waktu penagihan DC lapangan pinjol sesuai aturan terbaru--

DISWAY JATENG - Sebagai nasabah pinjol, batas waktu DC lapangan pinjol untuk menagih hutang perlu Anda ketahui. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membuat aturan penagihan pinjaman online ke lapangan.

DC lapangan pinjol tidak diperbolehkan bersikap kasar dan melarang penyebaran data pribadi debitur. Selain itu, debt collector perlu memperhatikan batasan waktu penagihan yang sudah diterapkan oleh OJK.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan bahwa perusahaan pinjol legal dapat menagih utang hingga 90 hari setelah jatuh tempo. Jika sudah melewati batas waktu penagihan tersebut, maka perusahaan fintech dapat mengutus DC lapangan pinjol.

Menyesuaikan aturan yang berlaku, perusahaan penyelidikan hutang memiliki kuasa hukum untuk menyelesaikan pembayaran pelunasan. Namu, perlu dicatat meskipun sudah melewati masa periode 90 hari, DC lapangan pinjol tidak langsung menganggap utang nasabah lunas.

BACA JUGA:Ini Bahaya Pinjol Tanpa KTP yang Dirahasiakan Penyedia Pinjaman Ilegal, Pahami Sebelum Mengajukan

Nasabah yang belum bayar hutang masih memiliki kewajiban ke jalur hukum yang sesuai sebagai gantinya. Bagi debitur yang gagal bayar, maka perusahaan pinjol masih memiliki hak untuk menghitung bunga sesuai ketentuan berlaku.

Besaran bunga yang dapat dibebankan kepada debitur kisaran 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari, sesuai anjuran OJK. Sedangkan untuk pinjaman produkti, bunga yang dikenakan bisa sampai 12% hingga 24% per tahun.

Penting untuk diingat bahwa peminjam yang tidak membayar hutang, maka DC lapangan pinjol akan melaporkan nasabah kepada  Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Hal ini dapat menyulitkan peminjam/pengguna dalam mengajukan pinjaman kembali di masa mendatang.

Batas Waktu DC Lapangan Pinjol Penagih Hutang Sesuai Aturan OJK Terbaru

Untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan kasar dan tidak wajar, OJK sudah menetapkan aturan terkait waktu dan tempat. Ketentuan tersebut berfungsi sebagai standar baku yang harus diikuti oleh lembaga pinjol dalam upaya menciptakan ekosistem fintech yang manusiawi dan adil.

BACA JUGA:6 Pinjol Ilegal Data Busuk Cepat Cair Tanpa KTP yang Aman untuk Galbay

Berikut beberapa poin penting batasan waktu penagihan yang telah ditentukan, antara lain:

  • Penagih tidak diperbolehkan menagih hutang di luar jam yang telah ditentukan, yaitu pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. hal ini bertujuan untuk menghindari praktik penagih yang kerap mengganggu kenyamanan nasabah.
  • Penagihan hutang hanya boleh dilakukan di alamat atau domisili KTP nasabah.

Selanjutnya, terdapat ketentuan hari dimana penagihan tidak boleh dilakukan, yaitu:

  • Hari Libur: Penagihan di hari libur resmi negara juga menjadi salah satu praktik yang dicegah oleh OJK.
  • Hari Minggu: Menagih di hari Minggu kini menjadi salah satu tindakan yang dilarang.

Aturan ini merupakan tindakan penagihan yang harus sesuai norma sosial dan juga ketentuan undang-undang. Jika pihak penyelenggara pinjol tidak mematuhi batasan waktu penagihan maka dapat didenda sampai Rp15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: