Aturan OJK Terkait DC Lapangan Pinjol yang Datang Setiap Hari, Apakah Boleh? Simak Penjelasannya

Aturan OJK Terkait DC Lapangan Pinjol yang Datang Setiap Hari, Apakah Boleh? Simak Penjelasannya

DC lapangan pinjol datang ke rumah setiap hari apakah boleh?--

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 Miliar.

Demikian informasi seputar aturan-aturan kedatangan DC lapangan pinjol ke rumah yang diperbolehkan OJK. Selain itu, ada beberapa jerat pidana yang berlaku jika penagih melakukan tindakan kekerasan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: