3 Petugas KPPS di Kota Tegal Alami Kecelakaan Kerja

3 Petugas KPPS di Kota Tegal Alami Kecelakaan Kerja

SAMBUTAN — Komisioner KPU Kota Tegal Thomas Budiono menyampaikan sambutan dalam acara yang diselenggarakan.Foto:K Anam S/jateng.disway.id --

DISWAYJATENG, TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menyampaikan mayoritas Badan Adhoc yang bertugas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dalam kondisi sehat. Namun, ada tiga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tercatat mengalami kecelakan kerja dan ada yang sampai masuk ke rumah sakit.

Informasi tersebut disampaikan Komisoner KPU Kota Tegal Thomas Budiono kepada para wartawan saat sesi wawancara di Kantor KPU Kota Tegal, Jalan Sumbodro, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur. “Sementara, karena perlu diklarifikasi, dari informasi yang masuk, ada tiga (yang mengalami kecelakaan kerja),” kata Thomas.

BACA JUGA:Senam Bersama untuk Wujudkan UPS Tegal Menjadi Kampus yang Sehat

Menindaklanjuti itu, KPU Kota Tegal melakukan pendataan serta verifikasi untuk menentukan klasifikasi kecelakaan kerja para petugas KPPS tersebut, sehingga dapat memberikan santunan yang sesuai. “Akan ditentukan dalam klasifikasi kecelakaan tingkat apa, ringan, sedang, atau berat. Efeknya apa, sementara atau permanen,” ujar Thomas.

Dari informasi yang dihimpun KPU Kota Tegal, satu petugas KPPS mengalami kecelakaan kerja saat akan menghadiri simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Kantor Kecamatan Tegal Selatan. Kemudian ada juga petugas KPPS 10 mengalami kecelakaan kerja saat membawa kendaraan roda tiga saat bertugas di Kelurahan Kalinyamat Wetan.

BACA JUGA:SMK Muhammadiyah 1 Kota Tegal Seleksi 19 Calon Paskibra

Menurut Thomas, penghitungan suara di seluruh TPS Kota Tegal mayoritas dapat diselesaikan tengah malam dan hanya beberapa TPS yang selesainya sampai waktu Subuh atau dini hari. Sebelumnya, KPU Kota Tegal telah melakukan upaya untuk memitigasi melalui simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang diadakan sebanyak dua kali.

KPU Kota Tegal, sebagaimana disampaikan melalui akun Instagram resminya, menyampaikan terima kasih kepada 5.341 petugas KPPS dan 1.526 petugas linmas yang telah memberikan dedikasinya dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan penuh integritas dan profesional. Sehingga, pesta demokrasi di Kota Tegal berjalan lancar.

BACA JUGA:Personel Polres Pemalang dan Warga Evakuasi Pohon Tumbang

Merujuk Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, rincian atau biaya perlindungan yang didapat ketika Badan Adhoc mengalami kecelakaan kerja sampai meninggal dunia mendapatkan santunan Rp36.000.000 per orang, cacat permanen mendapatkan santunan Rp30.800.000  per orang, dan setiap anggota tubuh memiliki persentase santunannya. 

Untuk yang luka berat dengan rawat inap lebih dari sepuluh hari mendapatkan santunan Rp16.500.000 juta per orang, sedangkan rawat inap lima sampai sembilan hari mendapatkan santunan Rp8.500.000 juta per orang.

BACA JUGA:Siswa SMP Muhammadiyah 3 Kota Tegal Diajari Membatik

Luka sedang dengan rawat inap tiga sampai empat hari mendapatkan santunan Rp8.200.000 per orang, sedangkan satu sampai dua hari mendapatkan Rp4.000.000 per orang. 

Selain itu, bagi yang menjalani rawat jalan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan santunan Rp2.000.000 per orang. Lalu untuk Badan Adhoc yang meninggal dunia juga mendapatkan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: