Ingat! Galbay, DC Lapangan Bisa Tetap Tagih Nasabah. Berikut Penjelasan OJK
--bisnis ascomaxx
DISWAY JATENG – Bagi nasabah pinjaman online (pinjol) yang gagal bayar (galbay) tetap harus waspada, karena Debt Colector (DC) lapangan tetap bias melakukan kepada nasabah bersangkutan. Hal ini sesuai ketentuan POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan jika peminjam bersikeras tidak melakukan pembayaran atau wanprestasi.
Artikel ini sekaligus menjawab konten Disway Jateng sebelumnya 10 Layanan Pinjol Tanpa DC Lapangan dan Tidak Datang ke Rumah Terbaru 2024 dan 20 Pinjol Tanpa DC Lapangan Terbaru 2024 Terdaftar OJK, Penagihan Aman Tidak Sebar Data.
Plt. Kepala Grup (Direktur) Komunikasi Publik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot, judul artikl tersebut bisa menimbulkan persepsi salah karena DC akan tetap dapat menagih ke rumah peminjam sesuai dengan ketentuan POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan jika peminjam bersikeras tidak melakukan pembayaran atau wanprestasi.
BACA JUGA:7 Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah! Aman dan Praktis!
“Artikel tersebut dapat menimbulkan potensi niat peminjaman dengan itikad tidak baik, karena didorong tidak adanya DC yang akan menagih ke rumah,” ungkap Sekar.
Selain itu, lanjutnya, berpotensi dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan masyarakat. “Pernyataan bahwa tidak terdapat DC dalam penagihan, tidak berdasarkan sumber informasi yang resmi,” tegasnya.
Sekadar informasi, Fintech peer to peer lending PT Digital Tunai Kita (TunaiKita) telah dibatalkan tanda terdaftarnya, dengan demikian tidak menjadi kewenangan OJK dalam hal pengaturan, pengawasan, dan penindakannya.
Masyarakat diharap lebih teliti terkait perizinan dari sebuah perusahaan, karena baik perusahaan maupun produknya wajib memiliki izin dari regulator-nya. Saat ini, tidak semua perusahaan Fintech yang melakukan kegiatan usaha peminjaman dana telah terdaftar di OJK.
BACA JUGA:Daftar Aplikasi Pinjol Tanpa KTP dan Verifikasi Wajah 2024, Praktis dan Cepat Cair
Terdapat pula entitas yang mengaku telah terdaftar di OJK padahal tidak terdaftar. Sebagai bahan informasi, berikut ini tautan untuk mengetahui fintech yang berizin di OJK: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Dengan dibatalkan tanda terdaftar tersebut, perusahaan tersebut tidak boleh menjalankan kegiatan usaha seperti penggalangan dana maupun penyaluran dana bagi masyarakat, namun tetap berkewajiban menyelesaikan kewajibannya kepada pemberi dan penerima pinjaman.
Artikel ini sekaligus sebagai bentuk Hak Jawab dari dua artikel di atas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pers 40/1999. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: