6 Pinjol 500 Ribu Tanpa KTP Legal Terdaftar OJK Langsung Cair 2024

6 Pinjol 500 Ribu Tanpa KTP Legal Terdaftar OJK Langsung Cair 2024

Pinjol 500 ribu tanpa KTP legal terdaftar OJK--

Platfrom pinjaman satu ini menawarkan layanan kredit belanja online, pembayaran tagihan, atau penarikan tunai. Limit yang ditawarkan Kredivo mulai dari Rp3,5 sampai Rp50 juta dengan tenor 12 bulan.

Khusus pengguna premium bisa mendapatkan cicilan dengan bunga rendah kisaran 2,6% perbulan tanpa menggunakan KTP. Selain itu, proses pencairan pinjaman hanya butuh 5 menit saja.

3. Tunaiku

Pinjol 500 ribu tanpa KTP berikutnya dikelola oleh Amar Bank yaitu Tunaiku. Pinjaman online tanpa jaminan dari Tunaiku menawarkan pencairan melalui e-wallet.

BACA JUGA:6 Pinjol Ilegal Tanpa KTP, Verifikasi Wajah dan Foto Selfie 2024

Pinjaman yang diberikan Tunaiku cepat cair mulai dari Rp2 juta sampai Rp20 juta. Calon debitur hanya perlu selfie dan mengisi nomor telepon aktif sebagai syarat pengajuan pinjaman.

4. Pinjam Yuk

Pinjol tanpa KTP terbaru 2024 legalo terdaftar OJK dari Pinjam Yuk menawarkan kredit dengan proses pencairan cepat. Tawaran cicilan yang diberikan mulai dari 91 hari sampai 120 hari dengan suku bunga sebesar 0,65%.

Limit awal yang diberikan Pinjam Yuk adalah Rp200 ribu hingga Rp2 juta pada awal pengajuan. Jika Anda mengajukan pinjaman untuk kedua kalinya bisa dapat limit besar sampai puluhan juta.

5. DanaRupiah

Pinjaman online tanpa selfie KTP dari DanaRupiah bisa diandalkan untuk mendapatkan pinjaman 500 ribu cepat cair. Anda bisa mengajukan pinjaman maksimal sampai Rp20 juta dengan tenor 120 hari.

BACA JUGA:10 Aplikasi Pinjol yang Ada DC Lapangan Legal Terdaftar OJK Terbaru 2024

Suku bunga yang diberikan mulai dari 1% dan syarat pendaftaran hanya membutuhkan nomor telepon aktif. Pengajuan pinjaman di platfrom satu ini mudah dan cepat cair.

6. Kredit Pintar

Pinjol tanpa KTP cair 500 ribu terakhir yaitu Kredit Pintar. Keuntungan mengajukan pinjaman di sini yaitu tenor panjang dan limit besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: