Pemilih di Kabupaten Tegal Dilarang Membawa Handphone

Pemilih di Kabupaten Tegal Dilarang Membawa Handphone

MENGECEK - Camat Adiwerna Agung saat mengecek TPS 22 Desa Adiwerna Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

Dia menjelaskan, bagi pemilih yang kedapatan melanggar ketentuan pemilu, maka akan dilaporkan ke polisi untuk kemudian diproses kejaksaan.

Pelanggar akan diberikan masa percobaan selama tiga bulan. Jika dalam tiga bulan terjadi pelanggaran lain yang dilakukan, maka jaksa akan menjatuhkan sanksi pidana berupa kurungan ataupun denda.

“Jika ada yang kedapatan melanggar aturan pemilu, kami akan memberikan tindakan tegas sesuai regulasi yang ada,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: