Pemilih di Kabupaten Tegal Dilarang Membawa Handphone

Pemilih di Kabupaten Tegal Dilarang Membawa Handphone

MENGECEK - Camat Adiwerna Agung saat mengecek TPS 22 Desa Adiwerna Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengimbau masyarakat menaati aturan Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023. Tentang Peraturan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu

Salah satunya mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos di bilik suara. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi saat ditemui di ruang kerjanya.

Harpendi mengingatkan kepada para pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya harus memperhatikan etika di TPS.

BACA JUGA:Amankan Pemilu, Kerahkan Ratusan Personel Gabungan di Kabupaten Tegal

Menurutnya, mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos di bilik suara merupakan salah satu jenis tindak pidana pemilu.

“Pemilih dilarang membawa alat elektronik berupa alat perekam maupun telepon seluler atau handphone saat mencoblos di bilik suara. Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto atau merekam proses penggunaan hak pilihnya pada pemilu 2024 ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Anies-Muhaimin Unggul di TPS 38, Kompleks Pendapa Kabupaten Pemalang

Menurutnya, salah satu asas pemilu adalah rahasia, di mana pemilih yang memberikan suaranya dipastikan bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan cara apa pun.

Dari aspek kerahasiaan ini pula dikandung maksud hasil pilihan atau coblosan pemilih tidak boleh didokumentasikan dan diberitahukan kepada pihak lain.

Pelanggaran atas asas ini merupakan tindak pidana yang setiap pelakunya dapat diberikan sanksi hukuman pidana oleh pihak berwajib.

BACA JUGA:Camat Margadana Kota Tegal Ajak Warga Perantau Pulang untuk Mencoblos dalam Pemilu

Selain itu, ada beberapa jenis tindak pidana pemilu lainnya yang harus diperhatikan pemilih dan tidak boleh dilanggar, yaitu melakukan kekerasan, seperti intimidasi kepada pemilih lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih dan tidak memilih calon atau paslon tertentu, melakukan politik uang, hingga merusak surat suara.

Pemilih juga tidak diperbolehkan memberikan suara lebih dari satu kali, mewakili pemilih lain untuk pencoblosan, mengganggu ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang sampai menggagalkan pemungutan suara.

BACA JUGA:Akreditasi, Diploma III Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang Targetkan Unggul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: