Apakah Bisa Melakukan Pemutihan BI Checking? Simak Jika Ingin Data Busuk Hilang!

Apakah Bisa Melakukan Pemutihan BI Checking? Simak Jika Ingin Data Busuk Hilang!

PINJOL - Cara Memutihkan BI Checking! Mudah dan Aman!--

DISWAY JATENG - Apakah Bisa Melakukan Pemutihan BI Checking? Simak Jika Ingin Data Busuk Hilang. BI checking merupakan hal yang menjadi pertimbangan utama dalam melakukan pinjaman online. Dengan riwayat pinjaman yang baik akan menjadi pertimbangan.

Pemutihan BI checking di OJK merupakan hal yang patut dijaga. Dengan bersihnya nama atau lolos BI checking akan membuat pinjaman yang akan Anda ajukan tentunya lebih mudah disetujui pihak penyelenggara.

Pemutihan BI checking dapat terjadi jika sudah 24 sampai 60 bulan. Jika waktu tersebut telah usai nama Anda akan hilang dan jika mengajukan pinjaman lagi akan lolos BI checking.

Pemutihan BI checking akan tetap ada jika Anda tidak kunjung melunasi utang yang dimiliki, tentunya akan sulit mengajukan pinjaman lagi. Dengan melakukan pembayaran dan pemutihan blacklist di OJK akan hilang.

BACA JUGA : Pinjol Tanpa BI Checking! Solusi bagi Pemilik Data Busuk!

Berikut cara pemutihan BI checking yang dapat dilakukan:

1. Melunasi Utang

Cara melakukan pemutihan BI checking yang dapat Anda lakukan pertama kali adalah melunasi semua utang. Dengan pelunasan utang yang Anda miliki tentunya akan membuat blacklist pada OJK akan hilang.

Dengan melunasi satu per satu pinjaman yang diajukan, dimulai dari yang memiliki bunga tinggi yang tentunya jika belum dilunasi bunga akan bertambah. Jika semua utang sudah dibayarkan maka tinggal menunggu 24-60 bulan saja.

Dengan pelunasan ini tentunya akan membuat nama Anda yang terdapat pada BI checking akan hilang. Tentunya tidak bisa langsung hilang, akan hilang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

2. Cek BI Checking

Cara pemutihan BI checking berikutnya adalah melakukan cek nama Anda pada daftar blacklist OJK. Jika nama Anda sudah tidak ada maka peminjaman online berikutnya akan mudah dan tidak akan ditolak.

Pengecekan dapat melalui https://idebku.ojk.go.id pengecekan ini dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah ditentukan setelah melakukan pembayaran. Pengecekan ini dapat dilakukan secara berkala untuk lebih memastikannya.

Untuk bukti, mintalah atau simpan bukti pembayaran pelunasan utang yang Anda miliki. Agar jika diminta membuktikan dapat dibuktikan secara fisik.

3. Datangi Kantor OJK

Jika sudah memiliki surat lunas pembayaran utang, bisa mengunjungi kantor OJK terdekat. Hal ini dilakukan untuk mengkonfirmasi hal tersebut dan akan membuat data BI checking dirubah sesuai kredit Anda.

BACA JUGA : Pinjol Tanpa BI Checking! Mudah Cair mulai Rp 500 ribu saja!

Berikut merupakan cara melakukan perbaikan nama Anda dalam BI checking, namun jika enggan melakukannya terdapat aplikasi pinjol yang dapat digunakan tanpa BI checking, diantaranya:

1. UangMe

Aplikasi ini merupakan aplikasi pinjaman tunai yang memiliki tenor pinjaman yang panjang mulai dari 91 hingga 120 hari. Dengan limit pinjaman mulai Rp 400 ribu hingga Rp 20 juta saja.

2. Tunaiku

Aplikasi berikutnya adalah Tunaiku, aplikasi ini memberikan kemudahan bagi calon nasabah yang memiliki riwayat kredit yang buruk. Limit yang ditawarkan mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 20 juta.

3. Kredit Pintar

Dengan limit pinjaman yang besar hingga Rp 20 juta serta memiliki tenor pinjaman dari 91 sampai 360 hari, keunggulan lainnya adalah hanya memerlukan 15 menit saja dalam pengajuannya.

4. JULO

Aplikasi pinjol tanpa BI checking berikutnya adalah JULO. Dengan tenor pinjaman yang beragam hingga 9 bulan dengan plafon pinjaman hingga Rp 15 juta.

5. KrediFazz

Aplikasi terakhir adalah KrediFazz aplikasi pinjaman ini memiliki persyaratan pengajuan pinjaman yang mudah. Dengan plafon pinjaman hingga Rp 3 juta dengan tenor pinjaman mulai dari 61 – 90 hari.

BACA JUGA : Rekomendasi Pinjol Tanpa BI Checking! Pasti Cair!

Berikut merupakan cara pemutihan BI checking dan rekomendasi aplikasi pinjol tanpa BI checking. Tentunya cara ini aman dan terpercaya, pinjol tanpa BI checking ini juga legal.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: