5 Pinjol Tanpa KTP Cepat Cair Terbaru 2024, Pengajuan Tak Perlu Pakai Verifikasi Wajah
Pinjol tanpa KTP cepat cair terbaru 2024--
Selain itu, Anda tidak perlu dimintai KTP sebagai syarat pengajuan pinjaman. Pengajuan hanya perlu nomor telepon aktif dan mengisi data diri dan pencairan hanya 5 menit saja.
3. DanaRupiah
Pinjol tanpa KTP cepat cair dari DanaRupiah menawarkan pinjaman 500 ribu tanpa perlu syarat ribet. Pinjaman limit Rp20 juta juga bisa diajukan dengan tenor fleksibel pencairan cepat hanya 5 menit.
Suku bunga yang ditawarkan kompetitif, yaitu mulai dari 1% per hari. Pengajuan pinjaman hanya perlu mengunduh aplikasi dan daftarkan data diri memakai nomor telepon aktif.
4. Pinjam Yuk
Pinjol 500 ribu langsung cair tanpa perlu syarat KTP berikutnya yaitu Pinjam Yuk. Cicilan pinjaman yang ditawarkan mulai dari 91 sampai 120 hari dengan bunga yang relatif kecil yakni 0,65%.
Perlu diketahui bahwa pinjaman online satu ini hanya dapat meminjam Rp200 ribu sampai Rp2 juta di awal pengajuan. Limit tersebut bisa kamu perbesar seiring dengan kelancaran transaksi di masa mendatang.
5. Indosaku
Platform pinjaman online Indosaku dapat digunakan tanpa KTP dan verifikasi wajah. Tak hanya itu, Indosaku juga menawarkan pinjol dengan limit pencairan Rp1 juta hingga Rp100 juta paling tinggi.
Pinjaman Indosaku ini dapat dicicil dengan jumlah tenor maksimal 12 bulan atau 36 kali. Tak hanya itu, suku bunga yang ditetapkan pun mulai dari 0,01% hingga 24% bunga per tahun dengan biaya administrasi hanya 0,01%.
BACA JUGA:Aturan Jam Kerja DC Lapangan Pinjol Terbaru 2024 dari OJK, Penagihan Gak Boleh 24 Jam Non Stop
Itulah beberapa pinjaman online tanpa menggunakan KTP dan verifikasi wajah yang dapat Anda coba. Setiap aplikasi pinjol mudah ACC di atas menawarkan limit, bunga dan syarat pinjaman yang berbeda-beda.
Pastikan untuk selalu membaca syarat dan ketentuan pinjaman dengan teliti demi menghindari kerugian di kemudian hari. Demikian informasi seputar pinjol tanpa KTP cepat cair terbaru 2024 yang dapat Anda pertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: