DC Lapangan Pinjol Dilarang Tagih Utang dengan Ancaman dan Kekerasan, Tapi Bukan Berarti Bisa Galbay
PENAGIHAN - Dalam Peraturan OJK yang baru, DC lapangan pinjol dilarang menagih utang dengan ancaman dan kekerasan fisik.--
Dengan mengajukan perpanjangan masa kredit melalui restrukturisasi ini, bisa menurunkan cicilan per bulannya. Tetapi perlu Anda ketahui, total kewajiban pembayaran utang pinjolnya malah akan semakin besar.
Sehingga bunga kredit pinjol yang berkurang nominalnya, dapat meringankan jumlah pinjaman dan bunga. Sehingga lebih meringankan pula, bagi seorang untuk melunasi beban pinjamannya tersebut.
3. Lapor ke Instansi Terkait
Apabila selama proses penagihan, mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror, dan tindakan lain DC lapangan pinjol yang merugikan, masyarakat bisa melaporkannya ke polisi. Sehingga aparat berwenang bisa segera mengambil tindakan hukum.
Anda bisa mengumpulkan bukti, seperti ancaman, pelecehan, atau intimidasi DC pinjol tersebut. Selain melapor ke polisi, bisa juga lapor kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), YLKI, atau OJK.
Selanjutnya, laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.
Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2–4 Jakarta 10710.
Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke [email protected].
Demikian informasi tentang aturan penagihan terbaru oleh DC lapangan pinjol yang harus dipahami oleh nasabah. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: