30 Perkara Hukum Warga Miskin di Kota Tegal Bakal Ditangani Pemkot

30 Perkara Hukum Warga Miskin di Kota Tegal Bakal Ditangani Pemkot

LAPORAN — Ketua Pansus IV Susanto Agus Priyono berjabat tangan dengan Pimpinan DPRD Kota Tegal usai menyampaikan Laporan Pembahasan. --

DISWAYJATENG, TEGAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sebanyak maksimal 30 perkara hukum yang dihadapi masyarakat miskin dan kelompok rentan bakal ditangani oleh Pemerintah Kota Tegal (Pemkot). 

Pemkot menyediakan anggaran untuk masing-masing perkara senilai Rp5.000.000 yang bersumber dari APBD maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.  Selain itu, Ketentuan Pidana yang semula pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 berganti menjadi tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.

BACA JUGA:2.075 KK di Pantura Kabupaten Tegal Terdampak Banjir

“Menganggarkan Penyelenggaraan Bantuan Hukum maksimal 30 perkara, per perkara Rp5.000.000,” kata Ketua Pansus IV Susanto Agus Priyono dalam Rapat Paripurna Penetapan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin dan Wasmad Edi Susilo.

Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibahas Panitia Khusus IV DPRD yang diketuai Susanto Agus Priyono, legislator dari Fraksi Partai Gerindra. Penerima Bantuan Hukum ialah masyarakat miskin dan kelompok rentan. Khusus kelompok rentan akan dilakukan analisis kondisi kerentanan oleh Tim Analisis yang ditetapkan oleh wali kota.

BACA JUGA:Mengenal Nothing Phone (1), Ponsel Ciptaan Carl Pei yang Tampil Beda dari yang Lain

Jenis Bantuan Hukum yang diberikan yakni Litigasi yang meliputi Perkara Perdata, Perkara Pidana, dan Perkara Tata Usaha Negara. Kemudian Non Litigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dan drafting dokumen hukum.

Adapun untuk Pemberi Bantuan Hukum kriterianya berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus, dan memiliki Program Bantuan Hukum. Pansus IV meminta Rancangan Peraturan Wali Kota  Pelaksanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibuat dan ditetapkan secepatnya untuk landasan pelaksanaan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

BACA JUGA:Usai Makan, Warga Desa Pedeslohor Kabupaten Tegal Meninggal Tercebur Sumur

Pemkot diharapkan memenuhi anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum agar Bantuan Hukum dapat dilaksanakan di Kota Tegal. Pansus IV juga mendorong pemberian sosialisasi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum agar seluruh masyarakat Kota Tegal mengetahui adanya Peraturan Daerah yang telah ditetapkan tersebut.

“Pemberian Bantuan Hukum diharapkan dapat tepat sasaran dan mengcover permasalahan hukum yang dialami oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan di Kota Tegal, sehingga Perda ini dapat berjalan efektif,” ujar Susanto yang berasal dari Daerah Pemilihan Tegal Barat tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: