4 Pinjaman Online Tanpa KTP dan Verifikasi Wajah Terbaru 2024, Aman karena Legal Terdaftar di OJK

4 Pinjaman Online Tanpa KTP dan Verifikasi Wajah Terbaru 2024, Aman karena Legal Terdaftar di OJK

Pinjaman onlien tanpa KTP dan verifikasi wajah--

BACA JUGA: Pahami Keuntungan dan Kelemahan Pinjaman Tanpa Jaminan, Proses Cepat dan Tenor Fleksibel

Tenor dan limit pinjaman yang diberikan dapat diatur sesuai kemampuan dan kebutuhan peminjam. Selain itu, suku bunga yang ditetapkan 0,01% maksimal 24% bunga per tahun dan biaya administrasi sebesar 0,01%.

Syarat pengajuan pinjaman Indosaku yakni WNI, usia minimal 21 tahun, memiliki penghasilan tetap, dan rekening bank. Aplikasi pinjol tanpa selfie KTP ini dapat diandalkan untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak.

3. Rupiah Cepat

Aplikasi pinjaman online tanpa KTP dan verifikasi wajah selanjutnya, yaitu Rupiah Cepat. Aplikasi satu ini dapat mencairkan pinjaman mulai dari Rp400 ribu sampai Rp10 juta dengan tenor maksimal 1 tahun.

Selain itu, suku bunga yang ditetapkan maksimal 24% per tahun, dengan ini tidak terlalu memberatkan nasabah, ya. Syarat pengajuan pinjaman di Rupiah Cepat cukup mudah yaitu WNI usia minimal 18 tahun, KTP, dan memiliki rekening bank atas nama sendiri.

BACA JUGA: 8 Daftar Aplikasi Pinjol Tanpa Slip Gaji dan NPWP Resmi OJK, Cepat Cair dan Aman

BACA JUGA: 5 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah Tanpa Biaya Admin, Langsung Cair Hanya Dalam Hitungan Jam

4. Tunaiku

Pinjaman online tanpa verifikasi wajah terakhir, yaitu Tunaiku. Platfrom pinjam tanpa BI Checking yang memberikan limit pinjaman lumayan besar.

Di platfrom ini kamu dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta hanya bermodalkan KTP saja. Proses pengajuan yang mudah menjadikan platfrom ini banyak diminati oleh pengguna.

Pastikan Anda mengecek syarat dan ketentuan disetiap platfrom kembali, karena syarat pengajuan bisa saja berubah sewaktu-waktu. Demikian 4 aplikasi pinjaman online tanpa KTP dan verifikasi wajah yang aman dan terpercaya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: