Ingin Pinjaman Bebas Riba? Inilah Daftar 8 Aplikasi Pinjol Syariah Resmi OJK, Aman dan Terpercaya
pinjaman online syariah--foto jabar ekspres
5. Qazwa.id, Nama perusahaan: PT Qazwa Mitra Hasanah
Pinjaman atau pembiayaan Qazwa menggunakan akad murabahah dan wakalah. Selain itu, pembiayaan menggunakan skema supply chain financing, sehingga kontrak pembiayaan jelas dan transparan. Pinjaman Qazwa memberikan kredit modal kerja kepada pelaku usaha hingga individu dalam konstruksi rumah.
6. Ethis, Nama perusahaan: PT Ethis Fintek Indonesia
Ethis Indonesia merupakan bagian dari Ethis Global Group yang telah memiliki perizinan fintech di Malaysia (Platform Equity Crowdfunding), Dubai (Platform property Crowdfunding). ETHIS memberikan pinjaman untuk berbagai jenis proyek properti dan perumahan sosial.
BACA JUGA:Platfrom Pinjol Syariah Tanpa Riba dan Bunga, Simak Kelebihan dan Kekurangannya!
7. Duha Syariah, Nama perusahaan: PT Duha Madani Syariah
Duha Syariah memberikan pembiayaan pembelian barang, perjalanan umrah, wisata halal, pendidikan, dan invoice financing sesuai prinsip syariah. Bagi yang senang belanja online, aplikasi pinjol syariah ini bisa menjadi pilihan. Untuk pembiayaan produk atau jasa yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah, makismal limit pembiayaan sebesar Rp.20 juta dengan cicilan 3, 6, 9, dan 12 bulan.
Sementara untuk pembiayaan perjalanan umrah dan wisata halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah maksimal limit pembiayaan Rp.30 juta, dengan cicilan 12, 18, dan 24 bulan.
8. Papitupi Syariah, Nama perusahaan: PT Pirati Alphabet Perkasa
Papitupi Syariah memberikan fasilitas pinjaman melalui PapiFund untuk beli barang modal usaha, obat/alat kesehatan, bahan renovasi rumah, perlengkapan rumah tangga hingga sekolah. Limit pembiayaan hingga Rp.50 juta dengan tenor pembiayaan hingga 36 bulan.
Demikian beberapa informasi mengenai daftar aplikasi pinjol syariah bebas riba dengan ketentuan syariat islam yang perlu kalian ketahui. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: