Serupa Tapi Tak Sama! Inilah Perbedaan PayLater dan Pinjol yang Jarang Diketahui
perbeddaan pinjol dan paylater--foto disway jateng
DISWAY JATENG - Paylater yang dikenal juga dengan istilah "bayar nanti", kini semakin populer di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang sering berbelanja di platform e-commerce atau membeli tiket pesawat di marketplace.
Dengan kata lain, paylater adalah layanan yang memudahkan masyarakat untuk membeli suatu produk atau jasa dengan menunda pembayaran atau berutang. Sedangkan pinjol atau pinjaman online adalah lembaga jasa keuangan yang menawarkan pinjaman tunai kepada masyarakat.
Berbeda dengan paylater yang hanya dapat digunakan untuk membiayai suatu pembelian dengan menunda pembayaran, pinjol menyediakan dana tunai yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, baik itu untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.
Salah satu keunggulan utama pinjol adalah fleksibilitasnya. Pengguna dapat mengajukan pinjaman dengan jumlah yang bervariasi, tergantung pada kebutuhan dan kemampuan pengembalian pinjaman. Selain itu, tenor atau durasi pinjaman juga bisa disesuaikan, mulai dari beberapa hari hingga beberapa bulan.
Dalam dunia pinjol, terdapat dua pihak utama yaitu pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower). Pemberi pinjaman adalah individu atau lembaga yang menyediakan dana untuk dipinjamkan, sementara penerima pinjaman adalah mereka yang meminjam dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka.
Perbedaan Paylater dan Pinjol
BACA JUGA:Begini Cara Menggunakan PayLater dengan Tepat Agar Tetap Untung, dan Ketahui Risikonya
1. Aturan soal pinjol dan paylater
Dalam dunia keuangan digital, regulasi menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk melindungi konsumen. Pinjol yang juga dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturannya berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/20221. Ini menunjukkan bahwa pinjol memiliki standar tertentu yang harus dipenuhi oleh penyelenggaranya.
Sebaliknya, meskipun memiliki potensi untuk memudahkan transaksi, aplikasi paylater juga bisa menimbulkan risiko, apalagi jika tidak diawasi oleh otoritas atau lembaga keuangan lainnya. Namun, beberapa aplikasi paylater saat ini juga telah terdaftar di OJK.
Salah satu perbedaan mendasar antara pinjol dan paylater adalah tujuan penggunaannya. Paylater biasanya disediakan oleh e-commerce atau marketplace untuk memudahkan pelanggan dalam melakukan transaksi atas pembelian tertentu.
Sementara pinjol adalah lembaga pembiayaan bukan bank yang dapat diakses masyarakat secara online melalui berbagai aplikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: