Bawaslu Kabupaten Tegal Akui Ada Hambatan Selama Tahapan Kampanye

Bawaslu Kabupaten Tegal Akui Ada Hambatan Selama Tahapan Kampanye

MENEMUI - Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi bersama jajarannya menemui Pj Bupati Tegal Agustyarsyah di kantor Bawaslu setempat.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengakui masih memiliki hambatan selama tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Jujur, kami masih memiliki beberapa hambatan yang terjadi, mulai dari tahapan kampanye, pengawasan penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan logistik. Kendala lain yang ada adalah keterbatasan sarana dan prasarana. Tapi ini akan segera kami koordinasikan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, saat berkoordinasi dengan Pj Bupati Tegal Agustyarsyah di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Dongkrak Layanan Laboratorium Perindustrian Kabupaten Tegal

Dirinya tak menampik, masih banyak calon anggota legislatif peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye. 

Sejauh ini, pihaknya sudah berkoordinasi secara langsung dengan oknum peserta pemilu pelanggar aturan kampanye, namun responnya selalu acuh.

Walau demikian, Harpendi mengaku akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut jika sudah kelewatan batas.

BACA JUGA:Prabowo Disambut Ribuan Warga Dayak dan Panglima Jilah Pasukan Merah TBBR di Pontianak

"Kami akan menindak tegas jika pelanggar kelewatan batas," cetusnya.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Tegal Agustyarsyah meminta Bawaslu agar menindak tegas para pelanggar aturan kampanye. Baik partai politik maupun caleg dan lainnya yang merupakan peserta Pemilu.

Menurutnya, kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab dan dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu. 

BACA JUGA:Razia Knalpot Brong Personel Polres Tegal

Sehingga seluruh peserta pemilu harus bisa menaati aturan yang sudah ditetapkan dan tidak boleh dilanggar.

Dia mencontohkan, pelanggar kampanye yakni stiker, poster, pamflet ataupun atribut kampanye lainnya yang dipasang di tempat umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah hingga taman dan pepohonan.

“Bawaslu harus bisa menertibkan kampanye peserta pemilu yang menyalahi aturan hingga merusak fasilitas umum, seperti poster atau spanduk yang dipasang di pohon-pohon,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: