Pinjol Hanya Minta 3 Akses, Selain iIu Berarti Ilegal
![Pinjol Hanya Minta 3 Akses, Selain iIu Berarti Ilegal](https://jateng.disway.id/upload/a42d51090680b877b43e76768761c219.jpg)
PINJOL- Hanya Akses 3 Hal Selebihnya ILEGAL--
DISWAY JATENG - Pinjol hanya minta 3 akses, selain itu ilegal. Pinjaman online merupakan alternative pinjaman yang dimintai banyak orang. Karena persyaratan dan registrasi yang mudah dan cair dalam waktu cepat.
Namun ada hal yang luput dari perhatian peminjam, yakni legalitas pinjaman online. Banyak platform pinjaman online yang tidak resmi dan membuat banyak masyarakat terjebak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat berhati-hati dengan tawaran pinjaman online atau pinjol ilegal yang marak terjadi saat ini. Karena sudah banyak aduan tentang pinjaman online sekitar 49.108 aduan selama beberapa tahun terakhir.
OJK juga telah memblokir 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 pinjaman online ilegal dan 251 entitas gadai ilegal. Hanya ada 102 platform pinjol yang diawasi OJK, yang sudah terjamin keamanannya.
BACA JUGA: Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan Pinjol, Begini Cara Mudah untuk Mendeteksinya
“Banyak platform illegal yang sudah dilakukan pemblokiran, agar tidak ada masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman terjebak di pinjol illegal ini. Namun, pinjol illegal ini terus menerus bermunculan,”
“Mati satu tumbuh seribu, ada satu platform pinjol yang dilakukan pemblokiran dan muncul lagi banyak platform pinjol yang lain.” ungkap Yan Iswara Rosya, Deputi Direktur Pengawasan Layanan Jasa Keuangan OJK Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara pada 2023 lalu.
Menurutnya, masyarakat perlu melihat dengan jeli dan membedakan antara pinjol legal dan pinjol illegal. Agar tidak terperangkap dengan tawaran pinjol illegal yang banyak bertebaran.
“Pinjol legal dan illegal dapat telihat dari banyak perbedaan. Pinjaman illegal akan meminta banyak akses dari peminjam. Mulai dari akses kontak, foto maupun video dan sebagainya.” tambahnya.
BACA JUGA: Benarkah Hutang Pinjol Bisa Hangus dalam Waktu 90 Hari? Fintech Tak Boleh Lagi Tagih Nasabah
Karena jika pinjaman online sudah meminta banyak akses pada peminjam, maka kemungkinan besar nasabah akan mengalami teror. Apalagi jika nasabah macet bayar saat tanggal jatuh tempo.
Melalui akses data kontak akan membuat pinjol illegal mampu mengaskses kontak nasabah. Hal ini yang membuat jika macet bayar akan melakukan penagihan tidak langsung.
Penagihan tidak langsung disini berarti melakukan panggilan dan pesan pada nasabah sendiri maupun orang yang berada pada kontak nasabah. Hal ini yang membuat nomor kontak yang disimpan nasabah mengalami teror.
Bukan hanya itu, dari banyaknya akses yang diminta akan membuat pinjol illegal ini mampu melakukan berbagai hal. Bisa juga pinjol illegal menghubungi kantor tempat kerja nasabah jika nasabah tidak kunjung membayar.
Hal ini akan membuat bahaya, karena jika pinjol illegal ini sering melakukan panggilan pada instansi maupun rekan dari nasbah. Akan membuat nasabah dikucilkan karena dianggap mengganggu banyak orang.
Dengan demikian, sebelum melakukan pinjaman online banyak hal yang harus diperhatikan. Dimulai dari data melakukan registrasi pada platform.
Menurut Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito yang dikatakan pada diskusi dengan tema Pinjaman Online agar Tidak Menjadi Bencana. Dikatakan bahwa masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online diharapkan mengetahui legalitasnya.
“Untuk mengetahui legalitas pinjol bisa menghubungi OJK ke 157 atau melalui whatsapp OJK 081157157157, yang pasti akan direspon cepat.” tambahnya. Diharap masyarakat lebih memperhatikan dan bertanya melalui call centre yang tersedia, daripada terjerat pinjol illegal.
BACA JUGA: Cara Mengatasi Teror Pinjol Ilegal, Gunakan Langkah-langkah Cerdas Ini Supaya Mendapatkan Efek Jera
Menurut Sekjen Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Muhammad Ismail Thayib, ada cara sederhana yang dapat dilakukan untuk mengetahui status pinjol. Yakni dengan cara, camilan, berikut penjelasannya.
1. Camera
Fitur ini sudah pasti digunakan pinjol agar masyarakat yang melakukan pinjaman dapat melakukan scan wajah, maupun foto KTP. Hal ini dapat merupakan bagian dari registrasi pinjol.
2. Microphone
Fitur yang kedua ini merupakan fitur yang digunakan oleh pinjol yang terverifikasi OJK, untuk bukti suara.
3. Location
Yang terakhir adalah fitur lokasi, fitur ini berguna mengetahui bahwa peminjam masih dalam jangkauan dan tidak menghilang.
Berikut merupakan beberapa hal yang harus diperhatikan ketika melakukan pinjaman online, agar ketika melakukan pinjaman tidak terjebak pada pinjo illegal yang membuat resah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: