Benarkah Hutang Pinjol Bisa Hangus dalam Waktu 90 Hari? Fintech Tak Boleh Lagi Tagih Nasabah

Benarkah Hutang Pinjol Bisa Hangus dalam Waktu 90 Hari? Fintech Tak Boleh Lagi Tagih Nasabah

hutang pinjol maksimal 90 hari--foto linkedin

DISWAY JATENG - Debt collector adalah pihak yang ditugaskan untuk mengumpulkan utang yang belum dibayar oleh pihak peminjam. Mereka dapat menghubungi peminjam melalui berbagai cara, seperti telepon, surat, atau pesan teks, dengan tujuan untuk pembayaran utang.

Penagihan biasanya akan terus berlanjut hingga utang dibayar atau pihak yang berutang dan pemberi pinjaman mencapai kesepakatan tentang pengaturan pembayaran.

Pada saat seseorang mengalami kesulitan keuangan dan gagal bayar utang, seringkali mereka akan berhadapan dengan debt collector.

Penagihan biasanya akan terus berlanjut hingga utang dibayar atau pihak yang berutang dan pemberi pinjaman mencapai kesepakatan tentang pengaturan pembayaran. Proses penagihan utang bisa menjadi pengalaman yang tidak mengenakan, dan seringkali peminjam berusaha mencari solusi instan untuk membayar kembali utang mereka agar tidak gagal bayar.

Penagihan utang bisa berhenti setelah 90 hari, tergantung pada hukum dan peraturan di negara tersebut. Pada umumnya, kreditur akan memiliki kebijakan penagihan yang berbeda-beda. Beberapa pinjol mungkin menunggu lebih lama sebelum mengambil langkah-langkah penagihan lebih lanjut, sementara yang lain dapat mengambil tindakan lebih cepat bagi yang melakukan gagal bayar.

BACA JUGA:Jangan Terjebak Galbay, Inilah Risiko Jika Tidak Bayar Pinjol yang Bakal Dialami Nasabah

Pastikan untuk membaca dengan seksama syarat dan ketentuan pinjaman saat nasabah mengambil pinjaman dari pinjol, dan jangan ragu untuk bertanya kepada mereka tentang kebijakan penagihan dan konsekuensi keterlambatan dalam pembayaran utang. Penting untuk bertanggung jawab dalam pengelolaan utang dan memastikan memahami sepenuhnya perjanjian yang diberikan.

Dalam banyak kasus, jika nasabah tidak melakukan pembayaran utang mereka selama periode yang ditentukan, kreditur atau pinjol mungkin akan mengambil langkah-langkah untuk mengumpulkan utang tersebut, biasanya penagihan utang setelah 90 hari gagal.

Langkah-langkah ini dapat mencakup mengirimkan pemberitahuan tunggakan, menghubungi nasabah secara langsung atau bahkan mengambil tindakan hukum. Penting untuk diingat bahwa peraturan mengenai penagihan utang dapat berbeda-beda. 

Tenggat Waktu Fintech Menagih Debitur

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tenggat waktu fintech menagih debitur maksimal selama penagihan utang setelah 90 hari gagal bayar kepada debitur yang memiliki tunggakan pembayaran. Selain itu, OJK juga menetapkan bahwa denda yang dapat dikenakan pada debitur tersebut tidak boleh melebihi 100% dari jumlah pokok pinjaman yang mereka harus bayar.

Hendrikus Passagi, yang merupakan Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan OJK, menjelaskan bahwa penyelenggara layanan peer-to-peer (P2P) lending hanya diberikan izin untuk penagihan utang setelah 90 hari gagal bayar. Setelah melewati batas waktu ini, penyelenggara P2P lending tidak lagi memiliki kewenangan untuk menagih utang tersebut, sehingga utang dianggap hangus.

Dampak dari kebijakan tenggat waktu fintech menagih debitur ini adalah peminjam yang tidak mematuhi kewajibannya akan dicatat dalam daftar peminjam yang gagal membayar pinjaman. Akibatnya, mereka akan kehilangan akses untuk mendapatkan pinjaman baik dari P2P lending maupun lembaga perbankan.

Kredit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender. Pada peraturan lainnya pihak pemberi dana masih diperbolehkan menagih debitur meski telah lewat masa gagal bayar 90 hari dengan menggunakan jasa pihak ketiga yang telah diakui oleh OJK dan AFPI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: