Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi di Kabupaten Tegal
SERAHKAN - Sekda Kabupaten Tegal didampingi kepala Bapenda menyerahkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi kepada Pj Bupati Tegal.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Bertempat di aula salah satu hotel di Slawi. Pejabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah membuka sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi.
Kegiatan yang turut dihadiri sekda beserta asisten dan staf ahli, juga turut dihadiri kepala OPD, direktur RSUD dan camat di lingkungan pemkab. Kepala Kantor Kemenag, ketua KPU dan Bawaslu, pimpinan dan direktur BUMN dan BUMD. Pimpinan organisasi profesi, kepala SMA dan SMK serta pemilik dan pengelola usaha hotel serta restoran.
BACA JUGA:Satlinmas di Kabupaten Pemalang Apel Siaga Persiapan Pengamanan Pemilu
Pj Bupati Tegal Agustyarsyah menyatakan, kegiatan ini untuk membangun kesamaan persepsi dan komitmen terhadap implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebagai perubahan atas dua Perda sebelumnya yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah secara terpisah.
Kiranya bisa menjadi pemahaman bersama bahwa upaya pemerintah melakukan penyederhanaan pajak dan retribusi daerah menjadi satu Perda ditempuh untuk memangkas biaya transaksi, administrasi dan layanan menjadi lebih rendah.
“sehingga ini akan meningkatkan efisiensi, karena terkadang biaya administrasi dan operasional untuk pengumpulan pajak dan retribusi ini justru bisa lebih tinggi dibandingkan nominal yang diterima," ujarnya.
BACA JUGA:Fatayat NU Margadana Kota Tegal Diberi Sosialiasi tentang Pemilu 2024
Melalui konsolidasi dan integrasi struktur, jenis pajak daerah dari yang semula ada 16 jenis diringkas menjadi 14 jenis pajak. Pajak-pajak berbasis transaksi, mulai dari pajak hotel, restoran, hiburan, hingga parkir digabungkan ke dalam satu jenis pajak. Yakni pajak barang dan jasa tertentu. Demikian halnya dengan retribusi daerah juga disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis dan tiga kelompok retribusi.
“Yaitu jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu," cetusnya.
BACA JUGA:Dekan FKIP UPS Tegal Jadi Narasumber Konferensi Internasional di Malaysia
Selain menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah, penyederhanaan regulasi ini juga sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakannya. serta memudahkan pemantauan pemungutan pajak yang makin terintegrasi di daerah.
Pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah ini juga sekaligus memperluas basis pajak dengan memberikan kewenangan opsen atau pungutan tambahan pajak di level pemerintah provinsi, kabupaten dan kota tanpa tambahan beban ke wajib pajak.
BACA JUGA:Poltek Harber Tegal Beri Apresiasi Puluhan Mahasiswa Berprestasi
Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah juga telah diharmonisasikan dengan sejumlah peraturan perundangan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: