Persingkat Birokrasi Keuangan Desa, Dispermades Kabupaten Tegal Lakukan Ini

Persingkat Birokrasi Keuangan Desa, Dispermades Kabupaten Tegal Lakukan Ini

Kepala Dinas Permades bersama pihak perbankan bersinergi ubah penatausahaan keuangan pemdes.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG - Upaya mempersingkat birokarasi dalam pencairan bantuan keuangan bagi pemerintah desa, kini tengah dilakukan Dinas Permades Kabupaten Tegal.

Dimana Dinas Permades tengah mengupayakan perubahan penatausahaan keuangan, terkait prosedur pencarian bantuan keuangan baik dari pemerintah daerah maupun yang berasal dari pusat.

BACA JUGA:43.569 Perizinan Diterbitkan Pemprov Jateng Selama Tahun 2023

Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal , Teguh Mulyadi menyatakan kedepan untuk pencairan bantuan keuangan baik dari pemkab ( ADD) maupun dari pusat ( DD) tidak lagi melalui Camat.

"Upaya ini dfitempuh untuk meningkatkan kemandirian pemerintah desa, agar bisa berdikari dan tidak selamanya harus dibimbing Camat, " ujarnya Kamis  18 Januari 2023.

Ditegaskan kedepan pengawasan terhadap aliran bantuan keuangan desa akan lebih melekat dan terstruktur.

BACA JUGA:Inilah 4 Alternatif Pinjaman Tanpa Jaminan Non Bank selain Pinjol untuk Karyawan, Proses Cepat dan Aman

"Nantinya setiap RAB (rencana anggaran belanja)  dan gambar fisik pembangunan harus mendapartkan persertujuan dari dinas atau OPD terkait. Dan bentuk pengawasan kefua terkait," ujarnya.

Dijelaskan, dengan pembayaran non tunai atau transfer dari bendahara desa atau kades kepada penyedia jasa.

Teguh menyatakan  untuk mendukung pembayaran non tunai tersebut, butuh jasa perbankan. Disinilah Dispermades menjalin kerjasama dengan Bank Jateng yang kedepan tidak hanya membayarkan ke pihak penyedia jasa namun sekaligus  melakukan pemotongan pajak.

BACA JUGA:Laser Wajah Ternyata Memiliki 7 Efek Samping yang Jarang di Ketahui. Simak Prosedurnya!

"Diharapkan kedepan pajak lebih efektif dan meningkat," ungkapnya.

Terkait dengan UU No. 19 Tahun 2023 tentang APBN dan Permendes No. 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 melibatkan dua aspek utama yaitu pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Ditambahkan, Permendes No 7 Tahun 2023, prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2024 mencakup pembangunan desa, yang fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: