Marak Alat Peraga Kampanye Dipaku di Pohon, Begini Respon Bawaslu Kabupaten Tegal

Marak Alat Peraga Kampanye Dipaku di Pohon, Begini Respon Bawaslu Kabupaten Tegal

PENGAWASAN - Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Pratiwi bersama Anggotanya Dedi Kusdiyanto, saat melakukan pengawasan APK yang terpasang di sejumlah tempat di Kabupaten Tegal.Foto: Yeri Noveli/Jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Banyak ditemukan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang dipaku di pohon tepi jalan. Padahal, hal itu melanggar aturan.

"Harusnya tidak boleh dipaku di pohon," kata Divisi Penananganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto, saat melakukan pengawasan APK yang terpasang di sejumlah tempat di Kabupaten Tegal.

Dia menjelaskan, larangan itu terangkum pada PKPU Nomor 15 tahun 2023 pada pasal 70 yang disebutkan bahwa APK Pemilu dilarang ditempelkan di taman maupun pepohonan.

BACA JUGA:Dekan FKIP UPS Tegal Jadi Narasumber Konferensi Internasional di Malaysia

Berdasarkan data APK yang sudah ditertibkan Bawaslu sejak 2023, tercatat sebanyak 2.949 APK yang melanggar Perbub maupun PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Jenisnya beragam. Ada Baliho, Poster dan lainnya. Itu terpasang di pohon, tiang listrik dan jembatan. Itu jelas melanggar," tegas Dedi.

Menurut Dedi, sejatinya para caleg dan parpol sudah memahami aturan selama kampanye. Namun, jika memang aturan tersebut dilanggar, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat dan pihak terkait yang ada, termasuk KPU.

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Tegal Ajak Masyarakat Bersama Ciptakan Pemilu Damai

"Nantinya, kita bakal teruskan kepada KPU Kabuaten Tegal agar mereka melakukan imbauan kepada peserta pemilu untuk ditindaklanjuti dan ditertibkan sendiri," ujarnya.

Dedi mengaku, Bawaslu bakal turun saat memasuki masa tenang atau berakhirnya masa kampanye. Saat itu, tidak ada lagi APK yang terpasang di jalanan.

BACA JUGA:Bupati Pemalang Janji Perbaikan Jalan Rusak segera Dilaksanakan

Selain itu, Dedi berharap, agar peserta pemilu dan partai politik supaya memasang APK ditempat yang aman dan tidak di tepi jalan. Sebab, hal tersebut bakal mengganggu pengendara lainnya.

"Seperti kejadian di Kebumen beberapa waktu lalu yang terpasang di pinggir jalan, imbauan kami agar APK dipasang ditempat yang aman. Terlebih saat ini sedang musim hujan, khawatirnya bisa roboh dan mengancam keselamatan para pengendara," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: