Aturan Penagihan Debt Collector Pinjol Terbaru, DC Lapangan Pinjol Dilarang Menagih di Luar Ketentuan
Aturan penagihan Debt Collector pinjol--
Apabila nasabah merasa terusik oleh DC lapangan, maka nasabah dapat melakukan beberapa hal berikut ini:
1. Laporkan ke penyedia pinjaman online
Menghubungi penyedia pinjol dan sampaikan keluhan yang dialami dari penagihan DC lapangan. Penyedia layanan pinjol biasanya akan menegur atau bahkan memberhentikan DC lapangan yang melanggar aturan.
2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Melakukan praktik penagihan yang tidak wajar dapat dilaporkan ke OJK. Dengan ini, OJK akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika yang digunakan pinjol ilegal, kamu juga bisa lapor ke OJK loh. OJK akan mengambil tindakan dengan memblokir situs atau aplikasi dari pinjol yang sudah melanggar aturan.
Aturan penagihan Debt Collector pinjol merupakan informasi penting yang perlu diketahui oleh pengguna fintech. Dengan mengetahui jam kerja DC lapangan dan aturan penagihan, nasabah dapat melindungi diri dari hal yang tidak diinginkan.
BACA JUGA: 4 Tips Menghadapi DC Datang ke Rumah, Nasabah Galbay Gak Perlu Panik Lagi
BACA JUGA: Solusi Menghadapi DC Akulaku Apabila Menunggak Cicilan, 3 Cara ini Efektif Buat Dicoba
Tak hanya itu, nasabah juga tahu bagaimana langkah yang harus dilakukan jika DC melakukan kekerasan. Dengan mengetahui solusi ini, nasabah dapat terhindar dari etika yang melanggar hukum oleh DC pinjaman online.
Karena itu OJK menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan platfrom pinjol legal. Pinjol resmi OJK lebih terjamin keamanannya dan sudah ada ketentuan dalam praktik penagihan.
Demikian informasi aturan penagihan Debt Collector pinjol dan solusi jika DC lapangan melakukan kekerasan. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: