Datangi Rumah Warga Desa Bengle, Mentri ATR/Kepala BPN Serahkan Ini

Datangi Rumah Warga Desa Bengle, Mentri ATR/Kepala BPN Serahkan Ini

Warga Desa Bengle menerima sertipikat progran PTSL langsung dari Menteri ATR/ Kepala BPN.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG -  Untuk kedua kalinya, mengawali pekan ketiga di bulan Januari, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengunjungi sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Tengah untuk menyerahkan sertipikat tanah hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Desa Bengle KecamatanTalang Kabupaten Tegal  memjadi salah satu lokasi yang dikunjungi Senin 14 Januari 2024.

Dikatakan oleh Hadi Tjahjanto, proses legalisasi aset milik masyarakat targetnya mencapai 126 juta bidang tanah.

BACA JUGA:Mess Karaoke Orange Tegal Terbakar, 6 Tewas Terkepung Asap

"Sampai saat ini, pendaftaran tanah di Indonesia sudah selesai sebanyak 110,5 juta bidang. Memang kita targetkan di akhir 2024 ini bisa mencapai 120 juta bidang. Khusus untuk Jawa Tengah sendiri targetnya 21 juta bidang sudah tercapai 96%," ujarnya kepada awak media disela kegiatan.

Dari capaian tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN berharap agar segera dideklarasikan Kota/Kabupaten Lengkap di seluruh Indonesia. Di tahun 2024 ini, ia menargetkan 100 Kota/Kabupaten dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap.

BACA JUGA:6 Cara Mengatasi Galbay Pinjol Agar Tidak Didatangi DC, Gunakan Langkah Cerdas ini Supaya Cepat Lunas

"Di Jawa Tengah sudah ada 2 (dua), Tegal dan Surakarta. Kelebihannya itu jelas, seluruh tanah sudah terdaftar dimasukan di sistem elektronik, semuanya aman," cetusnya.

Sementara itu Kepala kantor ATR/ BPN Kabupaten Tegal Winarto ST didampingi koordinator PTSL Anang Ramdhoni  menyatakan untuk Desa Bengle total SHAT yang dibagikan dala program PTSKL sebanyak 811 buah. 

"Hari ini penyerahan sisa sdari jumlah tersbeut, 4 langsung kepada pemilik dengan door to door sisanya 30 diserahkan langsung di areal sawah pengrajin batu bata," ungkapnya.

Dukungan dari pemerintah daerah dalam percepatan pendaftaran tanah pun sangat dibutuhkan, salah satunya melalui keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama kali. 

BACA JUGA:Terungkap, Inilah 6 Manfaat Buah Alpukat Untuk Kesehatan dan Kecantikan Kulit, Berikut Cara Menggunakannya

Menteri ATR/Kepala BPN berharap Kota/Kabupaten dapat berpartisipasi dalam hal tersebut.

"Karena BPHTB ini adalah PAD (Pendapatan Asli Daerah)  yang tentunya nanti akan kembali lagi ke daerah," kata Hadi Tjahjanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: