Tak Perlu Panik Jika Di Teror Debt Collector Pinjol?Lakukan Cara Ini Untuk Menghadapinya

Tak Perlu Panik Jika Di Teror Debt Collector Pinjol?Lakukan Cara Ini Untuk Menghadapinya

DI TEROR- Tak Perlu Panik Jika Di Teror Debt Collector Pinjol?Lakukan Cara Ini Untuk Menghadapinya--

Disway Jateng - Apakah debt collector itu legal apa sanksi bagi debt collector yang sering menagih lewat telepon maupun secara langsung,bahkan ada yang di teror debt collectornya dan  mengucapkan sumpah serapah dan kata-kata kasar lainnya. padahal yang ditagih telah melakukan kewajibannya dengan tepat waktu,penagihan tersebut dilakukan minimal dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pembiayaan yang berisi jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban.

Dalam melakukan penagihan debt collector wajib berdasarkan etika penagihan ,pokok etika penagihan utang harus dengan baik dan kita sebagai nasabah tak perlu panik jika di teror debt collector. karena debt collector yang bekerja sama dengan pinjol yang resmi dari OJK lebih paham bagaimana cara melakukan penagihan secara baik dan benar.

Adapun etika penagihan debt collector pada penyelenggara FINTECH adalah bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,selain itu dalam melakukan penagihan baik yang dilakukan oleh penyelenggara fintech secara langsung maupun melalui pihak ketiga (debt collector) wajib dilakukan dengan iktikad baik.

Simak ini Cara Menghadapi Teror Dari Debt Collector Pinjol:

BACA JUGA:Jangan Takut! Inilah Cara Ampuh Menghadapi Teror Debt Collector Pinjol, Lakukan 7 Langkah Berikut Ini

1. Tetap Tenang dan Janganlah Panik

    Ketika kita mendapatkan intimidasi dan di teror dari debt collector, hal pertama yang harus dilakukan adalah jangan panik dan cobalah tetap tenang.karena kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Tak Perlu Panik! Begini Cara Menghadapi Debt Collector dengan Baik dan Benar

2. Hak sebagai Nasabah

    Apabila ternyata kita di teror debt collector berrarti memang pernah menggunakan layanan pinjol dan  sebagai nasabah, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan hutang harus dilakukan dengan cara yang sopan,tidak merugikan nasabah .selain itu debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.

BACA JUGA:Cara Aman dari Jeratan Pinjol Ilegal, Hindari dari Dini Debt Collector Datang ke Rumah

3.  Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi

      Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi,ancaman dan di teror dari debt collector layanan pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau satgas waspada investasi. selain itu kita juga bisa melapor ke kantor polisi,pihak-pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Jangan Takut! Lakukan 8 Cara Ini Menghadapi Debt Collector Pinjol, Tak Perlu Emosi

4. Pertahankan Bukti-bukti

    Hal penting yang juga harus dilakukan adalah menyimpan bukti di teror debt collector pinjol.Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan kita. hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya kita akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

BACA JUGA:Galbay di Pinjol ? Ikuti 8 Tahap Ini Jika Tidak Ingin Terus Diteror Debt Collector!

5. Jangan Berikan Informasi Pribadi

     Jangan memberikan informasi pribadi kita seperti nomor KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau nomor rekening bank kepada debt collector,intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector pinjol adalah hal yang merugikan nasabah. berikan informasi hanya mengenai jumlah hutang dan jangka waktu pelunasan,kita harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika di ancaman dan di teror debt collector tersebut.

    Bila kita memang mengajukan pinjaman, kita sebaiknya segera melunasi hutang pinjol  agar tidak di teror menerus dari debt collector.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: