Jangan Takut! Lakukan 8 Cara Ini Menghadapi Debt Collector Pinjol, Tak Perlu Emosi

Jangan Takut! Lakukan 8 Cara Ini Menghadapi Debt Collector Pinjol, Tak Perlu Emosi

cara menghadapil DC Pinjol--foto musafir digital

DISWAY JATENG - Pinjaman online (Pinjol) telah menjadi solusi cepat untuk mendapatkan dana tunai dalam situasi darurat atau kebutuhan mendesak.

Adapun menghadapi Debt Collector (DC) dari perusahaan pinjaman online (Pinjol) yang bersikap agresif, terutama di Pinjol ilegal, bisa menjadi pengalaman yang menekan.

Namun, penting untuk kalian ingat bahwa kalian sendiri tetap memiliki berbagai cara untuk menghadapi mereka dengan bijak. Berikut adalah beberapa tips untuk menghadapi Debt Collector Pinjol yang agresif.

Cara Menghadapi Debt Collector (DC) Pinjol :

1. Pahami Aturan OJK

BACA JUGA:Awas Terjebak! Inilah Daftar 85+ Pinjol Ilegal yang Sudah Diblokir OJK

Jika kalian pernah melakukan Pinjol (pinjaman online), kalian harus memahami seluruh aturan yang diberlakukan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena, sebagai nasabah kalian memiliki hak mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

Seperti dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut dijelaskan, penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.

2. Kumpulkan Seluruh Bukti

Selama mengalami teror dan intimidasi dari penagih utang, pastikan kalian memiliki bukti kuatnya. Sepeti, hasil rekaman telepon atau suara, bukti chat atau pesan, bahkan video dari penagih utang tersebut.

Seluruh bukti itu nantinya menjadi pendukung pengaduan kalian. Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika kasus tersebut di bawa ke ranah hukum.

3. Hindari Memberikan Identitas Diri

Jangan pernah sama sekali kalian memberikan informasi identitas diri kepada penagih hutang. Rahasiakan baik-baik identitas diri kalian, seperti nomor KTP hingga nomor rekening bank.

Kalian cukup memberikan informasi jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Oleh karena itu, sebagai nasabah, harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: