Jangan Takut! Inilah Cara Ampuh Menghadapi Teror Debt Collector Pinjol, Lakukan 7 Langkah Berikut Ini

Jangan Takut! Inilah Cara Ampuh Menghadapi Teror Debt Collector Pinjol, Lakukan 7 Langkah Berikut Ini

cara menghadapi teror dc pinjol--foto radar tegal

DISWAY JATENG - Saat ini, banyak orang yang menggunakan layanan pinjol (pinjaman online) ketika sedang membutuhkan dana cepat. Debt collector dapat menggunakan metode yang agresif dan kadang-kadang tidak etis dalam upaya penagihan utang.

Meskipun pinjol dapat menjadi solusi yang praktis di saat situasi keuangan mendesak, ada kalanya kita harus menghadapi teror dari debt collector yang bekerja untuk lembaga pinjol.

Inilah Cara Menghadapi Teror dari Debt Collector Pinjol :

1.  Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi (SWI)

Jika kalian merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector layanan pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi (SWI). Selain itu, kalian juga bisa melapor ke kantor polisi. Pihak-pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Tetap Tenang dan Janganlah panik

BACA JUGA:Inilah 8 Cara Melunasi Hutang Pinjol dengan Cepat, Data Aman dan Bebas dari Kejaran Debt Collector

Ketika kalian mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector, hal pertama yang penting dilakukan adalah jangan panik dan cobalah tetap tenang. Ingat, bahwa kalian memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku. Apalagi jika kalian memang tidak pernah menggunakan layanan pinjol.

3. Jangan Berikan Informasi Pribadi

Hindari memberikan informasi pribadi kalian seperti nomor KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau nomor rekening bank kepada debt collector. Berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan.

Intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector pinjol adalah hal yang merugikan nasabah. Karena itu, sebagai nasabah, kita harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.

4. Kenali Hak Kalian sebagai Nasabah

Selanjutnya, apabila ternyata kalian memang pernah menggunakan layanan pinjol, sebagai nasabah kalian memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: