Ketahui 5 Tips Aman Utang ke Pinjol, Hindari Gali Lubang Tutup Lubang
tips aman utang ke pinjol--foto finansial bisnis
3. Hindari Penawaran Pinjol via SMS
Andy menuturkan kebanyakan pelaku pinjol ilegal menawarkan jasanya melalui layanan pesan singkat ke nomor handphone pribadi atau chat melalui aplikasi WhatsApp.
Jika memiliki kebutuhan dana yang sangat mendesak, disarankan untuk memilih aplikasi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cara mengeceknya pun mudah, yakni melalui situs resmi ojk.go.id.
"Jangan meminjam dari pinjol yang menawarkan produknya dengan cara mengirim SMS/WhatsApp langsung ke kita, karena hal tersebut merupakan salah satu indikasi pinjol ilegal. Untuk memastikan pinjol yang akan kita apply adalah legal, bisa cek di websitenya OJK," ucapnya.
4. Jangan Gali Lubang Tutup Lubang
Tejasari juga mengingatkan, setelah paham syarat dan skema yang diberikan serta mengukur kemampuan membayar cicilan, debitur harus memperbaiki pengelolaan keuangannya agar tidak terjebak dalam utang berkepanjangan.
Sebisa mungkin debitur mengurangi konsumsi yang tidak penting dan fokus untuk melunasi cicilan di pinjol. Hindari pula perilaku gali lubang tutup lubang dengan menggunakan pinjol lain jika terjadi galbay (gagal bayar).
BACA JUGA:Hutang Pinjol Menumpuk? Begini Cara Menyelesaikan Hutang Tanpa Takut Didatangi DC Lapangan
"Kebanyakan orang terjebak pinjol kan karena setelah mereka tidak bisa bayar malah cari pinjaman online lain. Karena limit kecil mereka bahkan pinjam ke beberapa pinjol, terus gagal bayar lagi, pinjam lagi dari lebih banyak pinjol. Akhirnya mereka terjebak dalam lingkaran setan ini," tandasnya.
5. Ukur Kemampuan Bayar
Sementara itu, perencana keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Assad mengatakan yang tak kalah penting adalah mengukur kemampuan pribadi untuk membayar pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Ia mencontohkan, jika calon debitur ingin menarik pinjaman sebesar Rp.5 juta, dengan tenor 3 bulan dan bunga 2,6% per bulan, pastikan bahwa tiap bulannya ada uang sekitar Rp.1,8 juta yang bisa digunakan untuk membayar cicilan. Karena tiap bulan debitur harus membayar pokok pinjaman sekitar Rp.1,6 juta beserta bunganya sebesar Rp.130 ribu.
Demikian beberapa informasi mengenai tips aman hutang ke Pinjol Legal yang sudah terdaftar di OJK yang perlu kalian jadi pertimbangan saat mau mengajukan. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: