Aturan Baru Pinjol Bikin Bahagia Nasabah

Aturan Baru Pinjol Bikin Bahagia Nasabah

PINJOL-Aturan Baru Pinjol Bikin Bahagia Nasabah--

DISWAY JATENG - Pinjaman Online atau Pinjol, sering Anda dengar atau bahkan menggunakannya. Pinjaman online banyak diminati banyak orang dari berbagai kalangan usia, karena persyaratan yang mudah dan pencairan dana pinjaman yang relatif cepat.

Hanya dengan melampirkan bukti foto KTP dan foto selfie, banyak yang terjerat pinjaman online. Berbeda dengan pinjaman di perbankan maupun koperasi yang memerlukan persyaratan yang cukup banyak dan jaminan yang perlu dilampirkan.

Dengan kemudahan yang diperoleh, banyak yang terjerat tagihan pinjaman online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mendata bahwa banyak masyarakat yang terjerat tagihan pinjol. Bahkan data kredit macet pinjaman online tertinggi berada pada rentang usia 19-34 tahun pada November 2023 lalu.

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelengaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada tahun 2023 namun baru mulai diterapkan per 1 Januari 2024.

BACA JUGA : Cara Melunasi hutang Pinjol Dalam 2 hari, Lakukan 5 Solusi Cerdas ini Supaya Cepat Lunas

Menurut Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar, dikutip pada Antara di Jakarta, pada Kamis lalu, mengatakan, “Penguatan aturan ini, membantu mengurangi resiko banyaknya hutang dan tidak mampunya nasabah dalam melakukan pembayaran.”

“Yang cenderung akan melakukan pinjaman lain untuk menutup pinjaman sebelumnya. Dan membatasi jumlah pinjaman agar menghindari nasabah yang mengalami gagal bayar dan kelebihan hutang.” tambahnya pada Kamis lalu.

Bukan hanya untuk nasabah, aturan baru ini juga berlaku pada debt collector yang melakukan penagihan pinjaman online pada nasabah. Ada prosedur pengembalian yang dan etika yang harus dilakukan debt collector dalam melakukan penagihan pada nasabah.

Dikutip dari cbcindoensia.com, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman. Menurutnya, ”Penyelenggara penagihan memiliki bebepara etika, diantaranya; dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya pada nasabah.”

“Bahkan OJK juga mengatur batas penagihan debt collector pukul 20.00 waktu setempat. Jadi penagihan pada nasabah tidak dilakukan 24 jam, maksimal jam 8 malam.” tambahnya yang dikutip pada Rabu  (10/1/24).

BACA JUGA : Wajib Tahu! Kapan dan Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Berikut Penjelasannya

Aturan Baru Pinjaman Online 2024:

  1. Penurunan Bunga dan Biaya LainBerdasarkan Surat Edaran OJK tebaru, bunga yang ditetapkan menjadi 0,1%-0,3% per hari. Yang sebelumnya dengan bunga 4% per hari. Batas bunga pinjaman online jangka pendek kurang dari 1 tahun adalah 3% per hari.
  2. Denda Keterlambatan

    OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi nasabah. Untuk sektor produktif 0,1% per hari, sedangkan untuk sektor konsumtif 0,3% per hari mulai tahun 2024.

  3.  Dilarang Meminjam Lebih dari 3 PlatformHal ini dilakukan agar nasabah tidak melakukan pinjaman online dengan sistem gali lubang tutup lubang untuk melunasi semua tagihan dan bunganya.
  4. Batasan Waktu PenagihanPenagihan pinjaman online oleh debt collector mempunyai batasan waktu penagihan, yakni pukul 20.00 waktu setempat. Jadi penagihan tidak dapat dilakukan 24 jam.
  5. Aturan Penagihan yang MengikatPenyelenggara maupun penagih dilarang melakukan penagihan dengan menggunakan kekerasan, ancaman, dan hal negatif lainnya. Baik penagihan yang dilakukan melalui debt collector maupun melalui kontak daruat.

    BACA JUGA : Tetap Waspada! Inilah 7 Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi yang Perlu Kalian Perhatikan

    Dengan adanya aturan baru dalam pinjaman online, yang dianggap lebih mudah daripada melakukan pinjaman di perbankan maupun koperasi. Dapat mengurangi berita mengenai banyaknya kasus nasabah gagal bayar yang berakhir tragis.

        Bukan hanya itu, aturan baru ini diharapkan dapat membuat nasabah pinjaman online merasa lebih terlindungi. Baik dari gagal bayar maupun terlilit hutang karena terlalu banyak mengajukan pinjaman pada aplikasi pinjaman online. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: