Kemendagri Pastikan Akhir Masa Jabatan Wali Kota 22 Maret 2024
KETUK PALU — Pimpinan DPRD Kota Tegal memimpin Rapat Paripurna yang dihadiri wali kota dan segenap anggota dewan.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, TEGAL - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akhir masa jabatan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi berakhir 22 Maret 2024 pukul 23.59. Kepastian ini disampaikan dalam konsultasi yang dilakukan Pimpinan DPRD Kota Tegal ke Kantor Kemendagri di Jakarta.
Pimpinan DPRD yang terdiri dari Ketua DPRD Kusnendro dan Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo diterima Kasubdit Wilayah I Sumatera Ditjen Otda Kemendagri R Hendy Nur Kusuma.
“Kementerian Dalam Negeri memastikan akhir masa jabatan wali kota dan wakil wali kota 22 Maret 2024 pukul 23.59,” kata Ketua DPRD Kusnendro. Dengan demikian, jabatan Dedy dan Jumadi yang dilantik oleh Gubernur Jawa Tengah pada 2019 lalu genap lima tahun.
BACA JUGA:Kawasan Kumuh Gumelem Kabupaten Pemalang Ikut Lomba Habitat Tingkat Provinsi Jateng
Sebelumnya, dilakukan gugatan oleh sejumlah Kepala Daerah terkait masa jabatan Kepala Daerah yang terpotong dan gugatan tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Kemendagri lalu mengirimkan surat kepada DPRD yang memberitahukan masa jabatan Kepala Daerah berdasarkan Amar Putusan MK, termasuk masa jabatan Kepala Daerah Kota Tegal.
Dalam surat bernomor 100.2.1.3/7543/SJ tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023 disampaikan berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
BACA JUGA:Ketum DPP Pujakesuma Jambi: Prabowo Paling Ikhlas untuk Bangsa dan Negara
Semula, Pasal 201 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengubah Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.”
Kemudian, menjadi berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.”
BACA JUGA:Knalpot Brong Banyak Ditemukan di Bengkel Motor Wilayah Kabupaten Pemalang
Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, maka pengisian penjabat Kepala Daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada daerah masing-masing sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan DPRD mengkonsultasikannya ke Kemendagri untuk memperjelas acuan akhir masa jabatan wali kota. Dalam konsultasi tersebut juga diceritakan hanya ada satu Kepala Daerah yang masa jabatannya tidak genap lima tahun, yakni Bupati Kepulauan Talaud. Ini dikarenakan pelantikannya dilakukan 2020 karena gugatan hasil Pilkada 2018 di sana berkepanjangan.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Tegal Temukan Surat Suara DPR RI Rusak
Masa jabatan Bupati Kepulauan Talaud tetap berakhir satu bulan sebelum pelaksanaan Pilkada serentak yang rencananya akan diajukan September 2024. Untuk pengisian jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal sendiri akan diputuskan Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: