Bawaslu Kabupaten Brebes Buka Lowongan 6.291 Pengawas TPS

Bawaslu Kabupaten Brebes Buka Lowongan 6.291 Pengawas TPS

RAKOR - Komisioner Bawaslu menggelar rakor kesiapan logistik sekaligus sosialisasi rekrutmen pengawas TPS.Foto:Syamsul Falaq/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, BREBES - Menghadapi Pemilihan Umum 2024, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Brebes membuka lowongan bagi 6.291 Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Rekrutmen badan adhoc tersebut, bertugas mengawasi pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara di semua TPS. Sebab, rekrutmen Pengawas TPS disesuaikan dengan jumlah TPS sebanyak 6.291 titik yang tersebar di 292 desa dan 5 kelurahan pada 17 kecamatan.

BACA JUGA:Ganjar Luncurkan Program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana, Warga; Doa Anak Saya Terkabulkan

Komisioner Bawaslu Kabupaten Brebes Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Rudi Raharjo menyebutkan, proses rekrutmen Pengawas TPS akan dibuka mulai 2 hingga 6 Januari 2024 mendatang. Kemudian, hasil pengumuman seleksi administrasi Minggu (7/1) dan Senin (8/1). Selanjutnya, seleksi wawancara pada 2-17 Januari 2024, penetapan calon pengawas TPS pada Kamis (18/1) dan Jumat (19/1).

BACA JUGA:Surat Suara Terlalu Lebar hingga Pendaftaran Pemilih Jadi Kendala, Hasil Evaluasi Simulasi Pemungutan Suara KP

"Honorarium pengawas TPS Rp1.000.000 untuk satu bulan masa kerja," ungkapnya di sela rapat logistik Bawaslu bertempat Hotel Grand Dian Brebes.

Berkas pendaftaran pengawas TPS, kata Rudi, bisa diserahkan kepada PKD (pengawas kelurahan/desa). Selanjutnya, diberikan kepada panitia pengawas kecamatan (panwascam). Sebab, semua proses seleksi Pengawas TPS nantinya dihandel langsung Panwascam. Terkait syarat pelamar Pengawas TPS, minimal usia 21 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat. Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun terakhir. Tidak memiliki jabatan, di pemerintahan maupun badan usaha milik negara/daerah.

BACA JUGA:Capaian PAD Pajak di Kabupaten Tegal Lampaui Pendapatan Daerah

"Tugas pokok dan fungsi pengawas TPS, mengawal seluruh proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Sehingga, harus paham semua tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi-saksi," ujarnya.

Rudi Raharjo menuturkan, pengawas TPS juga harus bisa memastikan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan. Sebab, masa kerja PTPS mulai 23 hari sebelum dan tujuh hari sesudah Pemilu 2024. Artinya, total bertugas selama 30 hari sebelum dan saat pencoblosan dilanjutkan penghitungan hasil pencoblosan.

BACA JUGA:Sinergitas Forkopimda Kabupaten Tegal dalam Menjaga Keamanan Misa Natal

"Kuncinya, pengawas TPS harus menyiapkan fisik dan mental yang kuat. Karena tugasnya akan cukup menguras energi di lapangan selama pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: