5 Daftar Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair Resmi OJK, Terbaik dan Terpercaya!

5 Daftar Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair Resmi OJK, Terbaik dan Terpercaya!

pinjol langsung cair 24 jam--foto youtobe

DISWAY JATENG - Tidak selamanya pinjaman online yang menawarkan dana cepat cair adalah pinjaman online ilegal.

Karena diantara pinjaman online yang menjanjikan pinjaman online langsung cair 24 jam, terdapat pula pinjaman online yang sudah terdaftar legal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu apa saja pinjaman online langsung cair yang sudah mendapatkan izin dari OJK? Yuk kita simak.

Berikut Daftar Pinjaman Online Langsung Cair 24 Jam

1. Dana Rupiah

Pinjaman online langsung cair yang pertama adalah pinjaman online dari Dana Rupiah. Tidak hanya dalam waktu 24 jam, bahkan Dana Rupiah menawarkan pinjaman yang akan cair dalam waktu 1 jam saja.

Hal ini dikarenakan proses verifikasi dari Dana Rupiah seluruhnya dilakukan dengan mesin otomatis. Jadi, tidak butuh waktu lama untuk kalian bisa mendapatkan dana pinjaman.

BACA JUGA:Kenali Keuntungan dan Kekurangan Pinjol di Tunaiku Resmi OJK, Proses Cepat dan Mudah

BACA JUGA:Tips Memilih Pinjol Aman Terpercaya dan Resmi OJK, Ketahui 6 Hal yang Wajib Kalian Perhatikan

Besar pinjaman yang ditawarkan oleh Dana Rupiah ini dimulai dari Rp.400 ribu hingga Rp.25 juta dengan masa tenor 91 hari hingga 180 hari. Proses pengajuan pinjaman juga dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi Dana Rupiah.

Syarat dan Ketentuan

  • WNI
  • Berusia minimal 18 tahun dan sudah memiliki KTP
  • Memiliki rekening bank.

2. Julo

Pinjaman online langsung cair 24 jam yang selanjutnya adalah pinjaman online dari JULO. JULO menawarkan pinjaman mulai dari Rp.500 ribu hingga Rp.15 juta dengan masa tenor hingga 9 bulan. Bunga yang dikenakan untuk peminjam di JULO ini berkisar di antara 1,5% – 4% per bulan.

Syarat dan Ketentuan 

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 – 50 tahun
  • Berdomisili di area pemasaran Julo
  • Memiliki penghasilan per bulan Rp.2 juta
  • Memiliki rekening bank atas nama pribadi
  • Melampirkan KTP
  • Melampirkan slip gaji atau surat keterangan penghasilan
  • Melampirkan swafoto dengan KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: