5 Perbedaan Pinjaman KTA Wiraswasta dan Karyawan, Jangan Sampai Keliru!

5 Perbedaan Pinjaman KTA Wiraswasta dan Karyawan, Jangan Sampai Keliru!

Perbedaan pinjaman KTA wiraswasta dan karyawan--

BACA JUGA:Cara Mengatasi Galbay Pinjol agar Tidak Didatangi DC Lapangan, Cek Solusinya yang Bisa Kalian Coba

BACA JUGA:Cara Kerja Joki Galbay Pinjol Data Fake Tersembunyi dan Cek Efeknya yang Perlu Kamu Tahu

3. Masa kerja atau berjalannya waktu usaha

Perbedaan pinjaman KTA wiraswasta dan karyawan selanjutnya, yakni masa kerja atau berjalannya usaha dari peminjam. Karyawan yang sudah lama bekerja di sebuah perusahaan, tentunya memiliki jumlah penghasilan yang lebih besar.

Bagi wiraswasta yang sudah lama mendirikan usaha, tentu sudah punya berbagai aset. Dengan ini, bank akan menjadikan masa kerja ini sebagai penilaian terhadap besarnya pinjaman yang akan diberikan.

Bank akan selektif memberikan pencairan dana untuk menghindari galbay atau tagihan macet. Untuk karyawan berlaku pada masa kerja minimal 1 tahun dan wiraswasta usaha sudah berjalan minimal 2 tahun.

4. Syarat dokumen pengajuan pinjaman

Syarat pengajuan pinjaman KTA yang diperlukan seperti dokumen, formulir, fotokopi KTP, KK, NPWP, dan rekening koran.

Apabila kamu berprofesi sebagai karyawan, tambahan dokumen yang perlu dipersiapkan seperti slip gaji atau surat keterangan kerja merupakan bukti bahwa peminjam bekerja di sebuah perusahaan.

BACA JUGA:Cara dan Syarat Ajukan Pinjaman BRIguna lewat BRImo, Plafon Hingga Rp500 Juta Cuma Modal HP

BACA JUGA:5 Penyedia Kartu Kredit Tanpa BI Checking, Syarat Mudah dengan Limit Tinggi Hingga Rp200 Juta

Sementara untuk wiraswasta, dokumen tambahan yakni fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau izin praktik.

Biasanya bank akan meminta laporan keuangan perusahaan. Dengan perbedaan ini, dana pencairan pinjaman yang diberikan juga berbeda.

5. Penghasilan minimal per bulan

Beberapa bank mempunyai syarat penghasilan bagi calon peminjam minimal Rp3 juta per bulan bagi karyawan, sedangkan wirawasta minimal Rp4 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: