Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman di Bank Syariah Tanpa Jaminan dan Bebas Riba, Ketahui Manfaatnya!

Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman di Bank Syariah Tanpa Jaminan dan Bebas Riba, Ketahui Manfaatnya!

pinjaman syariah--foto cicilan.id

DISWAY JATENG - Pinjaman Syariah adalah proses peminjaman dana oleh lembaga keuangan, yang mana di dalamnya menggunakan sistem sesuai dengan kaidah-kaidah islamiyah.

Sebagaimana sudah dijelaskan dalam hukum agama Islam, proses peminjaman dana tanpa adanya agunan akan dianggap sebagai sesuatu yang haram karena mengandung unsur riba.

Untuk pengertian dari riba sendiri adalah bunga yang akan dibebankan pada nasabah ketika melakukan pinjaman. Namun, pada sistem syariah, nasabah dan lembaga keuangan akan menandatangani sebuah perjanjian resmi terkait perputaran uang yang akan dipinjamkan nantinya.

Adapun pada kesepakatan tersebut, nasabah dan lembaga keuangan juga akan menyepakati jenis akad pinjaman yang akan digunakan, karena hubungan kedua belah pihak tersebut adalah sebagai mitra.

Selanjutnya, terkait risiko yang mungkin akan dihadapi oleh nasabah pada pinjaman syariah juga relatif lebih kecil jika dibandingkan ketika mengajukan kredit melalui bank konvensional.

Hal itu karena pada sistem kemitraan syariah, baik nasabah maupun lembaga keuangan sama-sama akan menanggung risiko sebesar 50%, yang berarti ketika seseorang mengajukan pinjaman, maka bank tersebut juga akan ikut menanggung risiko apabila di masa depan terjadi masalah dalam kredit.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Bank Syariah Indonesia Tanpa Jaminan, Begini Caraya Supaya Cepat Disetujui

Manfaat Pinjaman Syariah

1. Tidak ada sistem bunga dan administratif

Manfaat dari cara pinjam uang di bank syariah tanpa jaminan salah satunya adalah nasabah tidak akan terbebani dengan adanya suku bunga dan biaya administratif. Di mana, kedua hal tersebut akan dianggap sebagai unsur riba dalam hukum islamiyah.

2. Zakat

Penggunaan cara pinjam uang di bank syariah adalah sebesar 2.5% dari jumlah keuntungan yang diterima oleh nasabah akan dialokasikan menjadi zakat oleh lembaga keuangan.

Di mana sistem tersebut juga merupakan salah satu bentuk pembeda antara pinjaman oleh lembaga keuangan berbasis syariah dengan kredit melalui bank konvensional.

3. Memiliki fasilitas yang sama seperti bank konvensional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: