Peringati HDI sebagai Ajang Pengakuan Eksistensi Disabitas di Kabupaten Tegal

Peringati HDI sebagai Ajang Pengakuan Eksistensi Disabitas di Kabupaten Tegal

DUKUNGAN - Bupati Tegal Umi Azizah memberi dukungan kepada penyandang cerebal palsy di perhelatan HDI.Foto: Hermas Purwadi/Jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional ( HDI) ke-32 digelar di Pendapa Amangkut. Kegiatan ini sekaligus  sebagai media pengakuan dan eksistensi penyandang Disabilitas. Bupati Tegal  Umi Azziah hadir dan berbaur di tengah perhelatan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan menyatakan bahwa kegiatan ini juga sebagai upaya memberikan ruang. Bagi penyandang disabilitas dalam mengeksplor kemampuan dan kreatifitasnya. 

BACA JUGA:Kurang Waspada, Arif Tewas Ditabrak KA Argo Sindoro di Kabupaten Brebes

"Kami berupaya membentuk ruang  publik untuk menunjukan keberpihakan dan kepedulian bagi penyandang disabilitas. Sekaligus mengimplementasi kesetaraan hak tanpa memandang perbedaan," ujarnya.

Kegiatan ini  menjadi  forum tukar pikiran dan pengalaman bagi keluarga yang memiliki anak penyandang disabilitas. Pihaknya melibatkan semua elemen, seperti  Forum Peduli Difabel Kabupaten Tegal, siswa-siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri dan SLB Manunggal Slawi.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Brebes Gandeng Awak Media Dongkrak Partisipasi Pemilih 

“Serta Komunitas Difabel Kabupaten Tegal seperti  Difabel Slawi Mandiri (DSM), Gerakan Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN). Dunia Tak Lagi Sunyi (DTLS), Mari Belajar Autis (MARBEL), Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI) dan  Yayasan Cerebral Palsy Trengginas (YCPT)," cetusnya.

Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tegal memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak. Baik yang atas amanat undang-undang dan peraturan daerah, ataupun inisiatifnya sendiri telah membantu pemenuhan hak penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Pemalang Ajak Stakeholder Awasi Tahapan Kampanye di Internet

Selain diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pemerintah Kabupaten Tegal juga terus menjalankan amanat Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 

“Karena sudah ada Perdanya, saya terus mendorong agar setiap butir peraturan yang ada di dalamnya bisa direalisasikan. Termasuk soal aksesibilitas penyandang disabilitas berjalan di trotoar, hingga masuk ke kantor pemerintahan, ke rumah ibadah, kawasan pertokoan, ruang terbuka hijau dan fasilitas kesehatan," cetusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: