Keren! Pelunasan PBB di Kabupaten Tegal Capai 100 Persen

Keren! Pelunasan PBB di Kabupaten Tegal Capai 100 Persen

KALKULASI - Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda mengkalkulasi capaian target PBB jelang akhir tahun.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Jelang akhir tahun, target perolehan pelunasan PBB tahun ini sudah berhasil mencapai 100 persen dari total target yang dibebankan sebesar Rp51 miliar. Perolehan target tahun ini sekaligus melampuai target perolehan PBB tahun 2022 sebesar Rp47.173.461.000.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Tegal Hasto Sasmito menyatakan, adanya siswa waktu jelang akhir tahun. Pihaknya bakal terus berupaya mengoptimalkan perolehan target pelunasan PBB agar bisa mencapai di atas seratus persen. 

BACA JUGA:Penempatan Pejabat di Kabupaten Pemalang Harus Sesuai Kapasitas dan Keahliannya

"Upaya yang kami lakukan dari sisa waktu yang ada hingga akhir tahun adalah melakukan penagihan piutang. Khususnya terhadap desa  yang hingga saat ini persentase pelunasan masih di bawah 60 persen," ujarnya.

Hingga saat ini masih menyisakan 50 desa yang capaian pelunasan PBB masih di bawah 60 persen dari baku masing-masing desa. 

BACA JUGA:SD Muhammadiyah 1 Kota Tegal Raih Akreditasi Unggul

"Sisa hari hingga tutup tahun kami akan lakukan penderasan PBB di desa tersebut dan dijadwalkan dalam waktu dekat memanggil desa-desa tersebut untuk dilakukan klarifikasi apa yang selama ini menjadi hambatan yang dialami desa," cetusnya.

Pihaknya juga  telah menyiapkan sejumlah kanal pembayaran PBB P2. Dari yang nontunai melalui aplikasi e-PBB, ATM Bank Jateng, internet banking dan dompet digital. Maupun yang bayar tunai ke kantor desa, Kantor Pos Indonesia dan layanan Payment Point Online Bank (PPOB) seperti di toko ritel modern. 

BACA JUGA:SIT Usamah Kota Tegal Serahkan Infak untuk Palestina Rp78 juta

“Semua kanal pembayaran tunai dan nontunai sudah kita buka. Jadi tidak ada alasan tidak bisa membayar PBB P2 karena tempat membayarnya,” ungkapnya.

Dia mengimbau kepala desa untuk memantau perangkatnya yang bertugas melayani pembayaran PBB P2. Agar tidak terjadi penyimpangan saat proses pemungutan ke masyarakat. 

“Tidak sedikit kasus hukum yang menjerat perangkat desa karena penggelapan uang PBB P2," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: