Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Ini 5 Lembaga yang Bisa Dituju Selain OJK

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Ini 5 Lembaga yang Bisa Dituju Selain OJK

Cara melaporkan pinjol ilegal selain ke OJK--

DISWAY JATENG - Cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK merupakan salah satu langkah penting yang perlu diketahui oleh nasabah. Tujuannya agar tidak mengalami hal-hal merugikan dan bisa segera mendapat penanganan.

Cara melaporkan pinjol ilegal juga bisa melewati lembaga lain selain Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, nasabah tidak hanya mengandalkan di satu lembaga saja.

Ada banyak kasus pinjol illegal, misalnya, data nasabah di ponsel diambil tanpa izin, proses penagihan yang meneror dan lain sebagainya. Karena itu, kamu perlu mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK atau lembaga lainnya.

Apa saja cara melaporkan pinjol ilegal yang paling efektif? Berikut beberapa cara melaporkan pinjaman online ilegal ke pihak yang berwenang.

BACA JUGA: Perlu Modal? Inilah 4 Sumber Pinjaman Modal Usaha Non-Bank, Solusi Pembiayaan Inovatif bagi UMKM!

BACA JUGA: 5 Jebakan Pinjaman KTA yang Harus Diwaspadai, Nomor 5 Jangan sampai Jadi Nasabah Galbay

Cara melaporkan pinjol ilegal

Cara melaporkan Pinjaman Online Ilegal atau Fintech Ilegal ke OJK cukup mudah. Bisa dilakukan dalam 2 cara, yaitu pengaduan konsumen OJK dan Satgas Investasi OJK.

1. Laporkan ke Pengaduan Konsumen OJK

Cara melaporkan pinjol ilegal yang pertama yaitu mengirim laporan pengaduan konsumen di OJK. OJK menyediakan berbagai macam saluran pengaduan, yaitu email, surat sampai call center telepon.

OJK memiliki bagian khusus Perlindungan Konsumen, yang menangani dari pengaduan konsumen termasuk soal pinjol. Debitur dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada OJK.

Untuk menyampaikan pengaduan pinjol ilegal, OJK menyarankan konsumen untuk melampirkan:

1. Bukti penyampaian pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait atau jawabannya.

2. Identitas diri atau surat kuasa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait