5 Platfrom Pinjaman Modal Usaha Online Ini Tawarkan Limit Tinggi, Berikut Syarat dan Cara Pengajuannya
Pinjaman modal usaha online--
DISWAY JATENG - Pinjaman modal usaha online kini dapat kamu ajukan melalui platfrom fintech P2P lending. Umumnya platfrom pinjol yang akan kami rekomendasikan dapat memenuhi kebutuhan modal usahamu.
Apabila kamu mengalami kesulitan modal dan tidak dapat mengajukan pinjaman ke bank, beberapa pinjol ini dapat kamu gunakan. Pinjaman modal usaha online kini mudah diajukan, bahkan beberapa platfrom tidak menggunakan jaminan sebagai syarat.
Pinjaman modal usaha online dapat diajukan dengan syarat yang mudah. Tak hanya itu, calon nasabah juga tidak perlu mendatangi kantor cabang terdekat dari platfrom yang ingin digunakan.
Lalu apa saja pinjaman modal usaha online tanpa jaminan yang aman digunakan? Berikut beberapa platfrom pinjol untuk memenuhi kebutuhan usaha tanpa menggunakan jaminan.
BACA JUGA: 6 Pinjaman Online Bunga Rendah Resmi OJK, Alternatif Kebutuhan Dana Mendesak Terpercaya
BACA JUGA: Jangan Khawatir! Inilah 6 Tips Aman Sebelum Mengajukan Pinjaman Uang di Pinjol yang Resmi
Daftar pinjaman modal usaha online tanpa jaminan
Penawaran Fintech ini berbeda dengan pinjaman modal usaha bank. Berikut daftar perusahaan Fintech yang menyediakan invoice financing:
1. Investree
Pinjaman modal usaha online yang pertama kami rekomendasikan yaitu Investree. Salah satu platfrom P2P Lending yang sudah memiliki izin dan diawasi OJK.
Menawarkan limit pinjaman minimal Rp30 juta dengan tenor mulai dari 1 hingga 6 bulan. Investree tidak membebankan denda kepada pembayaran yang cepat untuk produk pinjaman bisnis.
Tetapi nasabah tetap dikenakan bunga yang sudah disepakati di awal pengajuan pinjaman. Platfrom ini juga menggunakan pembiayaan usaha syariah bebas riba.
2. Modalku
Salah satu perusahaan P2P Lending yang terdaftar OJK dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal usaha. Menawarkan limit minimal pinjaman Rp50 juta dengan tenor sampai 24 bulan, dengan wilayah operasional berada di Jabodetabek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: