Pemkot Tegal Diminta Permudah Mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung

Pemkot Tegal Diminta Permudah Mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung

PENYERAHAN DOKUMEN — Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Sisdiono Ahmad menyerahkan dokumen sikap politik kepada wali kota.Foto:K Anam S/jateng disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena PBG menjadi dokumen penting bagi pemilik Bangunan, Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota TEGAL meminta Pemerintah Kota TEGAL (Pemkot) untuk mempermudah mekanisme administrasi Persetujuan yang diajukan oleh masyarakat. 

Pandangan tersebut disampaikan Fraksi Partai Gerindra dalam Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan untuk menyikapi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemkot, yaitu Raperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. 

BACA JUGA:Beri Pengawasan Khusus Wahana Berisiko di Kabupaten Tegal

“Pemda harus mempermudah mekanisme administrasi bagi warga masyarakat yang akan mengajukan persetujuan,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Sisdiono Ahmad.

Selain itu, Fraksi Partai Gerindra memandang, mengingat saat ini cukup banyak warga pemilik bangunan gedung yang belum mengantongi persetujuan, maka diperlukan kebijakan pemutihan yang fleksibel dengan biaya yang murah. “Bila perlu dengan menggratiskan sebagai upaya pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Sisdiono.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Brebes Juara 1 Pengelola Obat dan Perbekes

Lebih lanjut Sisdiono memaparkan, penyelenggaraan bangunan gedung merupakan kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembangunan. Dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung, penyelenggara berkewajiban untuk memenuhi standar teknis. 

BACA JUGA:Yenny Wahid ke Pemalang, Bawa Misi Politik Persatuan Indonesia

Fraksi Partai Gerindra menyetujui Raperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung untuk dibahas lebih lanjut oleh Alat Kelengkapan DPRD. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: