Pelantikan Serentak Kades Terpilih di Kabupaten Tegal Dilakukan 18 Desember 2023

Pelantikan Serentak Kades Terpilih di Kabupaten Tegal Dilakukan 18 Desember 2023

REGULASI - Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Permades mencermati regulasi pelantikan kades serentak.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Sesuai rencana, pelantikan kades terpilih ajang Pilkades serentak gelombang I. Akan dilantik secara bersama oleh bupati Tegal tanggal 18 Desember 2023 di Pendapa Amangkurat. Dari 47 kades terpilih, terdapat  3 kades perempuan, yakni kades Slawi Kulon, Harjosari Kidul dan Kabunan.

BACA JUGA:Kunjungi Daerah Penghasil Nikel Terbesar, Ganjar Tegaskan Lanjutkan Hilirisasi

Plt Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Dessy Arifianto melalui Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Mulyono HS  menyatakan, dari 47 desa yang menggelar Pilkades serentak. Ada 2 desa yang masa jabatan kadesnya habis pada tanggal 4 Desember 2023.  Untuk mengisi kekosongan sebelum pelantikan kades definitif, saat ini pihaknya serah terimakan SK Bupati Tegal tentang pemberhentian dari jabatan kades karena masa tugasnya sudah habis per hari ini. Surat pemberhentian tersebut diberikan kepada mantan kades  Trayeman dan Kalisapu. 

BACA JUGA:Personel Polres Pemalang Dibekali Buku Saku Jelang Pemilu 2024

“Selanjutnya sambil menunggu pelantikan kades definitif pemenang pilkades serentak gelombang I, diberikan SK pengangkatan pejabat kades di dua desa tersebut," cetusnya.

Regulasi pelantikan kades terpilih  secara serentak paling lama 30 hari setelah keluarnya SK Bupati. Untuk kades terpilih yang nantinya sudah menjalani proses pelantikan. 

BACA JUGA:Jalan Rusak di Desa Rembul Kabupaten Pemalang yang Rusak Dirabat Beton

“Akan menjalankan masa tugasnya sebagai kepala desa selama 6 tahun," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: