Ketua KPU Kabupaten Pemalang Minta Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan

Ketua KPU Kabupaten Pemalang Minta Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan

MENJELASKAN - Ketua KPU Agus Setiyanto menjelaskan masa kampanye yang dinulai 28 November 2023.Foto: Agus Pratikno/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG –  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PEMALANG Agus Setiyanto mengajak seluruh warga masyarakat Kabupaten PEMALANG. Untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan menjelang dilaksanakan Kampanye Pemilu 2024. 

Menurutnya masa kampanye yang dinulai Selasa 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 diharapkan tetap dalam kondisi aman dan damai. Untuk itu  kepada masyarakat sangat diharapkan keikutsertaannya dalam menjaga situasi damai di wilayah Kabupaten Pemalang.

"Yang penting kampanye ini damai tidak ada unsur sara, tidak melanggar hukum,”katanya kepada awak mediai di kantornya.

BACA JUGA:76 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita,Hasil Penggeledahan Rumah Diduga Gudang Penyimpanan

Masa kampanye Pemilu, ketika melakukan kampanye konvoi kendaraan, maka simpatisan tetap harus mematuhi rambu  - rambu kalu lintas. Sehingga jangan sampai aturan yang ada justru dilanggar, akan tetap harus tetap mematuhi aturan berlalulintas yang baik. 

“Intinya kampanye berjalan dengan aman, lancar dan menjaga persatuan dan kesatuan,"ujarnya.

Berkaitan masa kampanye, untuk ASN sendiri dalam Pemilu harus netral tidak boleh ikut kampanye apalagi mengampanyekan.

BACA JUGA:Lestarikan Budaya, Guru di Kabupaten Brebes Menjadi Dalang Wayang Kulit

Agus Setianto menjelaskan tahapan Pemilu yang terdekat saat ini sedang dimulainya masa kampanye . Adapun waktunya selama 75 hari mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. 

"Setelah itu, tiga hari masa tenang dan tanggal 14 Februari 2024 dimulai pencoblosan untuk pemungutan suara tahapan yang pertama,"jelasnya.

BACA JUGA:Gudang Bawang Merah di Wanasari Kabupaten Brebes Terbakar Akibat Proses Pengasapan

Agus mamandang tahapan Pemilu yang paling penting dan sangat krusial yaitu masa kampanye. Meskipun ada  beberapa tahapan Pemilu namun sifatnya di internal KPU. Yaitu untuk melakukan persiapan-persiapan logistik.

Misalnya, bagaimana pengepakan, sortir, surat suara, kotak suara. Kemudian pendistribusian kotak suara dan surat suara ke kecamatan dan desa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: